Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Sidang Dakwaan Habib Rizieq Jaksa: Rizieq Nyatakan Diri Imam Besar FPI yang Sudah Dilarang

0 49

Inderanews, Jakarta, Dikutip dari Detik, – Jaksa mengatakan Habib Rizieq menyatakan dirinya sebagai imam besar Front Pembela Islam (FPI) . Padahal, kata Jaksa, organisasi tersebut telah dilarang oleh pemerintah.

“Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab menyatakan dirinya imam besar organisasi FPI, yang telah dilarang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Jaksa mengatakan hal ini sesuai dengan surat keputusan bersama yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020. Surat keputusan tersebut berisi pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan No KB/3/XII/2020, dan No 320 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI),” kata jaksa.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

  1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
  5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.