Inderanews, Jakarta, Dikutip dari wartaekonomi, – Pihak terdakwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kisruh dengan pihak Kejaksaan di Rutan Bareskrim Polri. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Adapun, penyebab kekisruhan tersebut ialah Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk ikut sidang secara virtual atau online.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut pihaknya tidak ikut campur mengenai hal ketika seseorang sudah resmi menjadi terdakwa. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan domain dari pihak pengadilan.
“Sekali lagi, hal seperti itu sekali lagi manajemen persidangan itu ada hakim dengan jaksa,” kata Rusdi di Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
Rusdi mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, aparat kepolisian hanya dilibatkan dalam proses melakukan penjagaan terkait dengan proses meja hijau tersebut.
“Tentunya kalau ada hal yang menyangkut persidangan itu sendiri. Polri hanya mengamankan saja. Mungkin yang lebih jelas dari pihak Kejaksaan,” ujar Rusdi.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal dugaan penghinaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq.
Mahfud mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi.
Namun demikian, Mahfud berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.
“Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya,” katanya usai ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Namun ia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
“Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh ‘eh hakim harus begini’, tidak boleh. Saya dengar kemarin ‘eh Pak Menko Polhukam Pak Mahfud MD kami dibeginikan,’ saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.
Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual sementara Habib Rizieq tak menghendaki itu. (Red)