MANTAN WARGA BINAAN KABUPATEN BANGKA SIAP MEMBAUR SERTA AKAN MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS DI WILAYAH BANGKA
INDERANEWS, BANGKA, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperluas program pemberian hak Integrasi Terhadap Mantan Warga Binaan Dari Rutan/Lapas Prov Kep. Babel berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi,Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.
Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini juga dirasakan oleh Sartopik Als Kediweng (Tindak Pidana Narkotika) kelas IIB Kota Pangkalpinang dengan kasus penyalahgunaan Narkotika merasakan sangat berterimakasih kepada pihak Lapas maupun Bapas yang telah memberikan keringanan perintah kepadanya, meski dia harus kehilangan pekerjaan akibat kasus yang telah menimpanya.
“Saya harap bisa diterima dilingkungan dan bisa melanjutkan pekerjaan dan akan bersedia membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya di Kabupaten Bangka Barat” ungkap Sartopik. (16/6/2024)
Senada juga dilakukan oleh beberapa warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) di Kab. Bangka Tengah mereka juga berharap sama Rizky Setiawan agar bisa diterima dilingkungan masyarakat dan bersedia membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas.(Red)