Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

MERASA NAMA BAIK DICEMARKAN & DI FITNAH, KELUARGA EY MELAPORKAN PEMILIK USAHA DI DUSUN TIGA KEC. SIMPANG RIMBA KE POLDA BABEL

0 148


PANGKALPINANG,InderaNews–  Diduga nama baik di cemarkan wanita 20 tahun ni mendatangai kantor Kepolisian.Endang Yulianti bersama kuasa hukumnya mendatangi ke Kantor Kepolisian Daerah Polda Bangka Belitung pada hari kamis(09/11/2023)


Endang Yulianti alias Endang Lahir di Purwakarta,Umur 20 Tahun, Alamat : Kp. Rawabogo Rt 16 Rw 03, Kelurahan/Desa: Rawasari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat,ATAU Berdomisili di Jalan Dusun 03  RT 002 RW 003 Desa Simpang Rimba Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan Kep. Bangka Belitung. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari kantor Advokat NAA-RA & PARTNERS dengan alamat kantor Jl. Kopi Dalam Rt 6 Rw 3 Kel. Gajah Mada Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang BABEL;


Dengan ini melaporkan bahwa saudari ELIA WATI alias EL Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga/Wiraswasta, Tempat tinggal Jalan Dusun 03  RT 002 RW 003 Desa Simpang Rimba Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan Kep. Bangka Belitung.


SAMSUL Pekerjaan Wiraswasta/pengusaha, Tempat tinggal Jalan Dusun 03  RT 002 RW 003 Desa Simpang Rimba Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan Kep. Bangka Belitung.

NINIK JUWANTI Pekerjaan PPPK/PNS (Guru) SD di Desa Bangka Kota, Tempat tinggal Jalan Dusun 03  RT 002 RW 003 Desa Simpang Rimba Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan Kep. Bangka Belitung.


Adapun uraian singkat perkara yang terjadi sebagai berikut Bahwa pihak Pelapor adalah warga Indonesia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan orang yang cakap hukum;
Pihak Pelapor dalam hal ini adalah Karyawan sebagai Kasir (caseer) dari Minimarket Cahaya Baru 2 yang terletak di Jalan Dusun 03  RT 002 RW 003 Desa Simpang Rimba Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan Kep. Bangka Belitung, yang menjual sembako, seragam sekolah dan mainan anak-anak dengan nama Pemilik Usaha adalah SAMSUL BAHRI dan Istrinya yang bernama NINIK JUWANTI;
Pihak Pelapor sudah bekerja dengan baik selama Tujuh (7) bulan mulai dari bulan Maret 2023 hingga Oktober 2023, namun di pecat secara tiba-tiba oleh pemilik usaha dan diantar ke rumah sepupunya di belakang mini market tersebut tanpa memberitahukan penyebab dia bisa dipecat/kesalahan apa yang telah dilakukan oleh Pelapor sehingga dia di pecat dari pekerjaannya;
Bahwa untuk mengetahui hal itu pihak keluarga yaitu ROBBY GINANJAR (kakak Sepupu) dari Pelapor, telah mendatangi dan menemui pihak pemilik usaha yaitu Bapak SAMSUL untuk menanyakan apa yang telah terjadi terhadap Pelapor pada hari Minggu sore tanggal 5 November 2023,;


Bahwa pada hari senin, tanggal 6 November 2023, pihak Pelapor mendapatkan telpon dan chatting WA (WhatApp) yang sangat tidak mengenakan dari seorang wanita yang bernama ELIA WATI (adik dari Samsul) dari segi moril dan kesopanan serta nama baik saya, sudah tercoreng, dengan mengatakan bahwa saya adalah PELACUR dan LONTE bahkan dari keturunan nenek saya dahulu (bukti chatting WA antara Pelapor Dan Elia Wati dan Ninik (istri Samsul) mengatakan ‘’saya pastikan hidupmu, hancur’’ (terlampir);


Bahwa atas chatting/pesan WA tersebut pihak keluarga tidak senang dan merasa di FITNAH dan DICEMARKAN NAMA BAIKNYA,;
Bahwa setelah itu pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023, pihak Pelapor
beserta keluarganya mengadakan pertemuan mediasi dengan para pihak terlapor, dirumah sepupu Pelapor Dusun 03 Desa Simpang Rimba, pada jam 8 malam dihadiri oleh bapak KADUS an. SUPRIYADI, Pak RT MAS TO, KOSIM (karyawan Samsul);


Bahwa dalam mediasi tersebut pihak terlapor mengakui memang dia yang bersalah telah menggoda karyawannya sendiri dan tidak dapat mencegah Istrinya untuk tidak bertindak diluar kemampuannya/melanggar hukum, dia (Samsul)  mengatakan bahwa memang tidak pernah ada Perselingkuhan yang dituduhkan antara Pelapor dan Terlapor;


Bahwa atas kejadian tersebut diatas, maka pihak Pelapor yang tergolong dari orang yang kurang mampu merasa dirugikan baik secara materil dan immateril, dan menuntut keadilan, pemulihan nama baik, demi terciptanya suatu lingkungan yang kondusif;


Bahwa pihak setelah apa yang telah dialaminya sekarang, pelapor dirugikan dan harus dilakukan pemberitaan melalui WARTAWAN, agar tidak ada asumsi/anggapan yang jelek oleh masyarakat terhadap keluarga korban;

Demikianlah Laporan Pengaduan ini saya buat, dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, demi terciptanya suatu kehidupan dan lingkungan yang tenang dan damai dalam bermasyarakat.


Bahwa dari laporan tersebut pihak POLDA BABEL melalui surat Nomor : B/831/XI/2023/RES.1.14/Ditreskrimum tanggal 15 November 2023, telah memanggil pihak terlapor untuk memberikan dan mengkonfirmasi LAPORAN tersebut, namun karena pelapor adalah orang diluar Kepulauan Bangka Belitung, atas pertimbangan dari orang tua pelapor maka pihak pelapor danjurkan untuk pulang ke kampung halamannya  saja dan menyatakan mencabut laporannnya tersebut. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.