Inderanews, Bangka Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021