Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

LBH Hatami Koniah,Lakukan Pemberian Bantuan Hukum Probono

0 81

LBH HATAMI KONIAH, LAKUKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PROBONO

KOBA,InderaNews — Yayasan bantuan hukum pada bagian Lembaga batuan hukum (LBH) “HATAMI KONIAH”,melalui tim hukumnya advokat atau pengacara Bpk. Aswadi , S.H. Senin,(14/03/2022) melakukan pendampingan hukum atau bantuan hukum terhadap masyarakat Koba Kabupaten. Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung secara probono (Cuma-Cuma).

Bantuan hukum hari ini adalah terkait dengan permasalah hukum  tentang kepemilikan/penguasaan  sebidang Tanah yang terletak di Jalan Arung Dalam Kecamatan Koba Kep. Bangka Belitung. Yang dahulunya di kuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak penerima bantuan hukum.  Menurut SKHUAT tahun 1992 a.n Achmad Adchan (alm.).
Setelah melihat dan mempelajari berkas-berkas kepemilikan atas tanah tersebut, bahwa diketahui Achmad Adchan meninggal dunia dengan meninggalkan tujuh (7) orang anak sebagai ahli waris, dari tujuh (7) orang anak tersebut sekarang masih hidup 2 orang anak saja. Yaitu K(46) dan AF(44).

Setelah membuat pengaduan yaitu sekira pada Bulan Oktober 2021 ke pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Kantor BPN kota Koba Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung , maka pihak BPN menyarankan untuk melengkapi berkas pengaduan yang meliputi dari Kartu Keluarga (KK) hingga informasi apakah bidang tanah tersebut telah bersertifikat.

Maka atas dasar permintaan berkas administrasi itulah, pihak dari ahli waris mendatangi LBH HATAMI KONIAH untuk melakukan kepengurusan berkas-berkas, hingga dengan diantar ke Kantor BPN  Koba melalui Kuasa Hukumnya.
“Alhamdulillah, berkas-berkas pelengkap aduan tanah kita sudah diterima oleh Kantor BPN Koba, semoga ada titik terang sesuai dengan yang diharapkan, ” ujar Aswadi,(Yuda).

Leave A Reply

Your email address will not be published.