Inderanews, Pangkalpinang, – Dikutip dari detiknews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan setelah Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 di kasus dugaan terorisme. MUI mendukung proses hukum yang dilakukan polisi.
Penjelasan MUI itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11/2021). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” demikian keterangan dari MUI.
Berikut pernyataan lengkap MUI soal penangkapan Zain An Najah:
- Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
- Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI
- MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil
- MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
- MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
- MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
- MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Siapakah Ahmad Zain An Najah ?
Dilihat Tribunnews.com di laman MUI, Ahmad Zain An-Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.
Ia tertulis sebagai anggota Komisi Fatwa MUI diurutan ke 24.
Dikutip dari laman ahmadzain.com, Ahmad Zain An Najah lahir di Klaten, Jawa Tengah, 17 Januari 1971.
Ia menamatkan pendidikan S1 Jurusan Syariah Islamiyah di Islamic University of Medina ( 1982-1996).
Setelah itu, ia melanjutkan S2 Fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah di Universitas Al Azhar Cairo ( 1997-2001 ).
Ia kemudian menyelesaikan bidang Syariah dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir ( 2002-2007).
Dikutip dari laman muhammadiyahcileungsi.org, Ahmad Zain An Najah pernah menjadi Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Mesir.
Diduga Menjadi Dewan Syuro Jamaah Islamiah
Ahmad Zain An Najah diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).
Hal itu diungkap oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
“AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI,” katanya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen.
Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
“Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” tukas dia. (Red)