Inderanews, Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan bahwa Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Hal tersebut menurutnya baik dalam hal kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan hingga persentase BOR.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang untuk sebagian daerah di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, untuk sebagian kabupaten/kota,” kata Jokowi, pada Senin malam (2/8/2021).
“Hal-hal teknis selengkapnya dijelaskan menko dan menteri terkait,” sambungnya.
Kemudian, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, menurut Jokowi, pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak PPKM.
“Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat. PKH, BST, dan BLT desa. Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif sudah mulai diluncurkan pada tanggal 31 Juli lalu,” ujarnya.
Adapun terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama.
Yang pertama adalah kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Yang kedua, penerapan 3M yang masih di seluruh komponen masyarakat.
“Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif,” ujarnya.
“Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” tandas Jokowi. (Red)