INDERANEWS, BANGKA TENGAH — Sudah berpuluh-puluh kali Polres Bangka Tengah melakukan penertiban, dan tindakan hukum terhadap para penambang timah ilegal yang beraktivitas di kolong Kenari eks PT Koba Tin.
Namun tindakan tegas pihak kepolisian tidak menciutkan nyali para penambang pasir timah ini, mereka tetap saja melakukan aktivitas ilegalnya di kolong tersebut meski sudah dilarang.
Sedangkan situasi masyarakat disekitar Kolong menolak keberadaan para penambang yang sangat mengganggu serta merusak lingkungan.
Karena tidak mengindahkan intruksi dan masih saja membandel, akhirnya Polres Bangka Tengah bersama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel menertibkan aktivitas Tambang Timah Rajuk Ilegal di Kolong Merbuk, Kolong Punguk dan Kolong Kenari. Dari penertiban tersebut polisi berhasil diamankan Tiga unit ponton ilegal dan ke Tiga ponton ini di amankan ke Mapolda Babel.
“Hari ini kami bersama Krimsus Polda Babel melakukan penertiban, dan mengamankan Tiga unit ponton, bahkan sebelumnya sudah berkali-kali ingatkan agar tidak melakukan penambangan di kawasan kolong, namun mereka masih saja tetap membandel, penertiban ini juga sebagai upaya kami dalam menjaga situasi Kamtibmas sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo saat memimpin penertibkan, Sabtu (17/7).
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan dari hasil penertiban ini, langsung di bawa ke Mapolda Babel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tiga unit ponton yang diamankan langsung di bawa ke Polda, dan untuk proses hukumnya ditangani oleh Ditkrimsus,” pungkasnya. (Red)