Inderanews, Bangka Tengah, – Pemerintah Desa Terak, Simpangkatis, Bangka Tengah, dalam menuntaskan permasalahan air bersih di Desa Terak tinggal selangkah lagi. Jumat, (2/06/21)
Bahwa Desa Terak merupakan desa yang terpadat jumlah penduduk nya yang ada di kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka Tengah(6000 jiwa kurang lebih), Secara geografis desa terak masyarakat nya tinggal di dataran tinggi.
Akses air bersih yang dapat diandalkan cuma sumur tadah hujan, belum cukup 1 bulan tidak ada air hujan yang menetes ke bumi, masyarakat desa terak berbondong bondong mencari chamoy (lobang galiian eks tambang inkonvensional) bekas galian T.I.
Yang sementara air bekas galian tambang tersebut sangat kurang bagus untuk di mandi apalagi dikonsumsi dikarenakan ikutan ikutan mineral yang sangat berbahaya selain timah masih terkandung di dalam lobang Chamoy tersebut.
Sementara selama ini semua pihak mengupayakan untuk tekan stanting dan menuntaskan gizi buruk. “Saya berpikir tekan stanting dan berantas gizi buruk hanya mimpi yang tidak tidur, seandainya permasalahan air bersih di masyarakat tidak kita tuntaskan” ungkap Hengky
Kembali ke permasalahan air bersih di desa terak, seandainya kita selama ini mau bersama sama sedikit bekerja keras, saya yakin selama ini air bersih tidak akan menjadi suatu permasalahan didesa terak karena di desa terak ada 2 sumber yang mengalir dari bukit mangkol desa terak, yg selama ini tidak dapat di nikmati oleh masyarakat desa terak.karena tidak ada akses kedesa kami tambahnya.
“Kami masyarakat desa terak ibarat pepatah mengatakan itik mati berenang di dalam air
Seharusnya itik hidup di dalam air, tetapi justru itik mati di dalam air. Itulah masyarakat terak yang sekarang” candanya
Kalau kita bicara hak dan kewajiban
Bahwa air bersih merupakan hak Azasi setiap masyarakat.
Akses air bersih di dalam KONSTITUSI kita pasal 33 ayat 2 bahwa cabang cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara.
Dan ayat 3. Bahwa bumi air dan yg terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pasal 33 ayat 2 tersebut mengandung konsekuensi bahwa.
Negara wajib hadir mengupayakan terpenuhi nya terhadap air bersih ,sebab air bersih adalah sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak,
Oleh karena itu ,masuknya negara dalam pengelolaan air sebagai wujud hak menguasai yang terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bentuk Perlindungan Hak asasi tersebut agar dapat terjaga dan terjamin bagi seluruh rakyat yang tidak dapat dihilangkan kan oleh siapapun, oleh karena hak atas air merupakan hak yang bersifat kodrati.
Atas dasar ini lah saya kepala desa terak, kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka tengah, yang baru 2 tahun menjabat , meng upayakan agar air bersih yg mengalir dari bukit mangkol desa terak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa terak.
Kami masyarakat Desa Terak, khususnya PEMDES TERAK mengucap kan terimakasih Kepada salah satu wadah yang telah melakukan uji materi UU NO 7 TH 2004 TTG SDA, ke MK. (yudicial Review)
Walaupun kita harus mundur kembali ke kebelakang , kembali ke UU nomor 11 th 1974 ttg pengairan.
Akhirnya setelah lama menunggu lahir lah UU NO.17 TH 2019 TTG SDA
YG menurut hemat kami sangat berpihak sekali Kepada masyarakat.
Khususnya tatanan pemerintahan yang paling bawah yaitu pemerintah Desa.
Karena pemerintah desa juga di beri tugas untuk mengelola air bersih
.
Kami masyarakat Desa Terak melalui pemerintah Desa Terak mengucap kan terimakasih kepada
- KEMENTERIAN PUPR
khususnya DIRJEN KEMENTERIAN SDA BALAI WILAYAH SUNGAI BANGKA BELITUNG - Bpk. BUPATI Bangka tengah
- Dinas Lingkungan hidup Bangka tengah
Dinas PUDTR Bangka Tengah - Bpk.Camat simpang katis
- PD DAN PLD Desa Terak
- BPD Terak
- PKK,KARANG TARUNA,IRMAS TERAK.RT.
Tokoh agama, tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
serta ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak dan Doa seluruh masyarakat desa terak walaupun belum terpenuhi sepenuhnya.
Tetapi setidaknya setengah dari jumlah penduduk Desa Terak ,setidaknya pada saat ini tidak mengalami lagi kesusahan air bersih.
Dan besar harapan kami kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk dapat menuntaskan permasalahan air bersih di Desa Terak.
Agar benar-benar 100 persen masyarakat Desa Terak dapat layanan air bersih.
Kepala desa Terak HARYONO, S.H. (yang juga merupakan seorang Advokat) Sedang pengawasan pemasangan pipa jaringan air bersih di Desa Terak yang dialiri dari bukit mangkol Desa Terak. (Tommy)