Inderanews, Pangkalpinang, – Wilayah Zona Merah Covid-19, disarankan untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Adha. Namun tidak demikian pada Wilayah Zona Kuning dan Zona Hijau, yang diizinkan melaksanakan Salat Idul Adha, asalkan memperketat ketentuan Prokes Covid-19.
Demikian diungkapkan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat, di sela acara penyaluran sarana prasarana Prokes Covid-19, di Masjid Jami At-Taqwa, Desa Airmesu, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jumat (16/7/2021).
“Idul Adha, untuk daerah yang zona-zona merah untuk disarankan tidak melaksanakan Salat Ied (Idul Adha), tapi untuk yang zona lainnya kuning dan hijau diizinkan tentunya dengan ketat menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolda Kep. Babel.
Selain itu, Kapolda Kep. Babel juga berharap agar pelaksanaan Salat Idul Adha nantinya Prokes Covid-19 yang dianjurkan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), antara lain memberi jarak terhadap saf-saf para jemaah.
“Tidak usah terlalu rapat, kemudian semunya wajib menggunakan masker, khutbahnya tidak terlalu lama banyak anjuran-anjuran yang dilakukan MUI untuk kita pedomani dan taati,” Himbau Kapolda Kep. Babel.
Begitu juga soal pemotongan hewan kurban, yang diharapkan nantinya dibagikan secara door to door. Langkah ini diambil, supaya tidak menimbulkan kerumunan saat proses pembagian daging kurban.
“Demikian juga kurban juga begitu usahakan pemotongannya juga dilakukan di tempat pemotongan hewan, nanti dagingnya diantar bukan mengumpuli masyarakat sehingga masyarakat berbondong-bondong tapi diantarkan ketempatnya di mana atau lebih bagus door to door ketempat mereka yang menerima,” ujar Kapolda Kep. Babel. (Red)
Sumber : Bid Humas Polda Babel