Inderanews, Bangka Selatan, – Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Hal ini juga dirasakan oleh JR dan BN yang merupakan mantan Narapidana kasus 362 KUHP di Kab. Bangka Selatan yang bebas melalui Proses asimilasi saat ini telah merasa legah menghirup udara luar namun belum sepenuhnya putusan hakim telah merka jalani oleh karenanya mereka tetap melakukan wajib lapor.
Kami berdua sangat bersyukur dengan adanya program Asimilasi dari pemerintah untuk Warga Binaan yang ada didalam lapas, yang mana tidak semua warga binaan yang menadapatkan asimilasi dengan adanya program ini kami berdua mengajak teman teman yang telah bebas dari untuk tidak kembali melakukan tindak pidana, kami pun siap untuk berkelakukan baik dan tidak akan melakukan tindak pidana serta siap membantu Polri dalam memberikan informasi terkait tindak pidana yang ada di Kab. Bangka selatan ungkap JR dan BN kepada Wartawan Inderanews.
Kegiatan kedua Mantan Narapidana JR dan BN saat ini adalah beraktivitas sebagai penambang untuk mencukupi kehidupan keluarga mereka, namun tidak selamanya tambang ini menjanjikan maka mereka memanfaatkan keterampilan yang pernah mereka dapatkan di dalam lapas.
Dengan adanya Proses Asimilasi dari pemerintah, narapidana sangat terbantu dan menjadi acuan mereka untuk berubah karena merasa diri mereka di perhatikan oleh pemerintah tutup JR. (Putra Ardiansyah)