Inderanews, Belitung, – Kapal cepat penumpang rute Tanjung Pandang di Pulau Belitung menuju pelabuhan Pangkal Balam di Pulau Bangka berhenti beroperasi selama periode larangan mudik, yaitu 6-17 Mei 2021.
“Kapal cepat Express Bahari mengambil kebijakan untuk tidak beroperasi sementara dimulai 6 Mei hingga 17 Mei,” ujar Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan Anggiat Dauglas Silitonga di Tanjung Pandan, seperti mengutip Antara, Jumat (7/5).
Menurut dia, penghentian operasi sementara larangan mudik dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19. Hal ini juga mempertimbangkan keputusan bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung dan unsur lainnya soal pencegahan dan pengendalian penyakit covid-19.
Dalam poin kesepakatan tersebut di antaranya, larangan mudik lokal antar Bangka dan Belitung. Begitu pula sebaliknya, Belitung ke Bangka.
“Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihak operator memutuskan untuk tidak beroperasi selama larangan mudik diberlakukan dan menjadi tanggung jawab perusahaan bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket dengan kebijakan pengembalian,” imbuh dia.
Ia memastikan, enam hari jelang Lebaran, tidak akan ada arus mudik di Pelabuhan Tanjung Pandan. Namun, kegiatan lain akan berjalan normal, seperti bongkar muat barang dan bahan pokok.
“Untuk posko pelayanan terpadu tetap ada di gerbang pelabuhan melibatkan semua unsur. Tetapi kalau posko pengendalian mudik di dalam pelabuhan, karena memang arus mudik tidak ada, maka kami sifatnya stand by,” tandasnya. (Red)