Inderanews, Pangkalpinang, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan perketat penjagaan pintu keluar pulau guna mencegah warga mudik lebaran 2021.
“Kami menyiagakan dua per tiga kekuatan atau ratusan personel polisi menjaga di sejumlah pintu keluar baik di Pulau Bangka maupun di Pulau Belitung di bandara dan pelabuhan,” kata Anang di Sungailiat, Selasa (4/5/2021).
Dia menjelaskan, larangan mudik lebaran bagi warga yang keluar maupun yang masuk sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Pulau Bangka Belitung seperti halnya di daerah lain di Indonesia.
“Personel polisi yang menjaga di pintu masuk baik di bandara maupun pelabuhan akan memeriksa semua penumpang guna mengetahui tujuan kepergiannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, warga yang diketahui melakukan aktivitas mudik di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah, terpaksa harus kembali atau memutar balik.
Warga yang diperbolehkan melakukan mudik harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam addendum Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 yang dipublikasikan Satgas Covid-19.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.
“Tindakan pemerintah melarang aktivitas mudik sebagai langkah tegas menekan dan memutus penyebaran rantai virus corona yang sudah satu tahun lebih terjadi bahkan angka kasusnya mengalami peningkatan,” tutur Anang.
Dia menyarankan, meskipun Idul Fitri 1442 Hijriah dilarang melakukan aktivitas mudik, namun tetap dapat menjalin komunikasi dengan keluarga tanpa mengurangi makna silaturahmi. (Red)