Inderanews, Jakarta, Ajakan Wahidin agar masyarakat ramai-ramai menerobos penyekatan mudik berbuntut panjang. Mantan Wakil Ketua FPI Aceh itu kini harus mendekam di tahanan.
Video Wahidin mengajak masyarakat menerobos penyekatan mudik itu viral di media sosial. Wahidin tampak duduk di dalam mobil sembari memangku anak kecil. Terlihat juga seorang anak kecil lain di kursi belakang.
“Kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik di mana pun antum berada, terus mudik. Harus bersama-sama, ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan,” ujar pria tersebut dari video beredar seperti dilihat pada Minggu (9/5/2021).
“Lawan, terobos mereka, pulang, jumpai orang tua, jumpai ibumu, jumpai ayahmu, jumpai anakmu, jumpai sanak saudaramu. Minta keampunan dari Allah SWT, minta kerelaan, minta keridhoan kedua orang tua. Jangan pernah takut dengan rezim setan iblis yang sudah dikuasai komunis. Mereka bekerja untuk komunis,” tambahnya.
Setelah itu, dia berbicara mengenai Indonesia milik rakyat. Dia juga menyampaikan narasi mengenai toleransi dan menyebut ‘mereka’ ingin membungkam Islam.
“Jaga persatuan, pupuk persatuan, lawan rezim yang zalim ini. Terobos di mana semua tempat-tempat penyekatan, perbatasan-perbatasan. Indonesia milik kita, merdeka Indonesia dengan kalimat takbir. Allahu Akbar. Kita sudah sangat toleransi, tetapi mereka tidak toleransi dengan kita, Islam. Mereka ingin membungkam Islam, ingin membunuh orang Islam, ingin menghilangkan agama Islam. Sebelum terlambat, bangkit, berjuang! Takbir, Allahu Akbar!” ucap pria itu.
Polisi langsung bergerak menangkap Wahidin. Dia lalu ditangkap dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi Wahidin yang merupakan mantan Wakil Ketua FPI Aceh itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (10/5). Wahidin ditangkap pada Minggu (9/5) kemarin.
“Iya benar (dia mantan Wakil Ketua FPI Aceh),” kata Winardy.
Wahidin Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan Wahidin sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan.
“(Sudah) tersangka dan ditahan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi, Senin (10/5).
Menurut Margiyanta, Wahidin awalnya mem-posting video itu di grup WhatsApp ‘Forsil Sumatera’ pada Sabtu (8/5). Video itu kemudian viral setelah diunggah di beberapa akun media polisi.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa video itu serta satu unit telepon seluler. Polisi menjerat W dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).