Inderanews, Pangkalpinang, Kapolda Kep. Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Drs. A. Maladi menghimbau kepada masyarakat di Bangka Belitung untuk tidak melaksakan mudik hari raya Idul Fitri ditahun ini.
Kabid Humas menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Larangan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang,” ucap Maladi. Selasa (28/04/2021), di Pangkalpinang.
Ia melanjutkan latar belakang pelarangan mudik lebaran Idul Fitri ini dikarenakan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya yang memiliki resiko terhadap peningkatan laju penyebaran Covid-19.
Dirinya berharap dengan adanya peniadaan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mendukung kebijakan dari pemerintah. Sehingga penanganan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal salah satunya dengan tidak melaksanakan mudik.
“Pelarangan ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik hari raya idul fitri.”kata Kabid Humas Polda Babel ini. (*)
Sumber : Humas Polda Babel