Inderanews, Babar, Dalam penanggulangan Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kabupaten Bangka Barat salah satu kabupaten yang menjadi akses masuk dan keluar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan sorotan dari pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikarenakan dengan meningkatnya status positif penderita Covid-19 pada minggu ini.
Dari peneluran pantauan media diwilayah Kec. Mentok, Kab. Bangka Babar terdapat beberapa spanduk himbauan larangan mudik yang dilakukan oleh ormas dan okp, hal ini dapat meringankan peranan pemerintah daerah untuk menekan pergerakan arus mudik masyarakat yang akan keluar dan masuk ke wilayah Prov. Kep. Babel.
“Larangan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang,” ucap Darta Selaku Kepala BPBD Kab. Bangka Barat. Kamis (28/04/2021), di Kantor Satpol PP Kab. Bangka Barat.
Ia melanjutkan latar belakang pelarangan mudik lebaran Idul Fitri ini dikarenakan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya yang memiliki resiko terhadap peningkatan laju penyebaran Covid-19.
Dirinya berharap dengan adanya peniadaan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mendukung kebijakan dari pemerintah. Sehingga penanganan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal salah satunya dengan tidak melaksanakan mudik.
“Pelarangan ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik hari raya idul fitri.” ungkap Darta. (Red)