Inderanews, Pangkalpinang-Pemerintah telah menetapkan secara resmi larangan mudik saat Lebaran tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021lalu dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat Menteri pada 23 Maret 2021.
Hal itu Proposal Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel) KA Tajuddin disela-sela kesibukannya. Selasa (6/4/2021).
Tajuddin mengatakan pemerintah resmi memutuskan larangan mudik lebaran 2021 atau menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah yang siap mulai tanggal 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk meminimalisir covid-19 .
“Kepada semua masyarakat Babel untuk mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu larangan mudik dalam rangka untuk meminimalisir pelaksanaan penyebaran covid-19 mulai tanggal 6-17 Mei 2021, karena kita masih dalam masa pandemi,” tegas Tajuddin.
Tajuddin mengajak seluruh masyarakat lapisan Babel untuk mematuhi dan melaksanakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kalau kita semuanya bisa berdisiplin mengikuti ketentuan pemerintah ini, maka covid-19 diharapkan dapat segera berlalu,” ungkap Tajuddin.
Tajuddin optimis dengan adanya pelarangan mudik tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, ditambah dengan pelaksanaan vaksin yang sudah berjalan selama ini.
Akhirnya Tajuddin berharap dengan adanya niat dan kemauan masyarakat dalam mematuhio pelarangan tersebut diharapkan ke depan covid segera berlalu dan dapat beraktivitas seperti kehidupan normal sebelumnya
“Insya Allah kita berharap segera bisa dikurangi secara signifikan kita akan bisa kembali dalam kehidupan normal bila memang harus lebih bersabar sekarang tapi dengan kesabaran tersebut yakin kita bisa melewati masa pandemi.
Sumber: Dinas Perhubungan Babel