Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Ini Penjelasan Lengkap Aturan Larangan Mudik Lebaran di Babel Mulai Berlaku 24 April

0 47

Inderanews, Pangkalpinang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan peraturan tambahan atau addendum berlaku mulai 24 April sampai 5 Mei di Provinsi Bangka Belitung.

Tambahan aturan ini terkait pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah.

Dilakukan sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah, sebelum berlakunya larangan mudik mulai 6-17 Mei mendatang.

Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan, larangan pra mudik akan berlaku pada 24 April hingga 5 Mei sesuai Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Menurutnya di Babel berlaku 24 April sampai 5 Mei untuk pra pelarangan mudik atau masa pengetatan mudik.

“Untuk pelarangan mudik mulai berlaku tanggal 6-17 Mei ini namanya masa peniadaan mudik. Kemudian tanggal 18-25 Mei masa pasca pengetatan mudik, diberlakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan yang akan menuju daerah tujuan,” kata Mikron kepada Bangkapos.com, Jumat (16/4/2021).

Mikron juga menjelaskan perbedaan kebijakan tersebut hanya pada persyaratan yang harus dibawa saat berpergian dan tes skrining saja.

Saat masa pengetatan mudik (pra) dilaksanakan di Babel mulai 24 April hingga 5 Mei yaitu tidak ada ketentuan izin perjalanan. Hanya diatur ketentuan dokumen kesehatan.

“Pilihannya hasil negatif test RT-PCR atau Rapid test Antigen maksimal 1 kali 24 jam. Hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan,” kata Mikron kepada Bangkapos.com, Jumat (23/4/2021).

Kemudian untuk masa peniadaan mudik, sambungnya, mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Memiliki ketentuan izin perjalanan yang harus dipenuhi.

“Seperti kategori yang dikecualikan, membawa surat keterangan bekerja/dinas, kalau ada yang sakit membawa keterangan dokter, terkait keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan,” katanya.

Ketentuan dokumen kesehatan saat peniadaan mudik berbeda dengan masa pengetatan mudik pilihanya membawa hasil negatif test PCR maksimal 3 kali 24 jam, hasil negatif rapid test antigen maksimal 2 kali 24 jam, atau hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, Mikron menjelaskan terkait masa pengetatan mudik pasca lebaran berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ketentuan persaman hanya pada dokumen kesehatan pilihannya hasil negatif test RT-PCR atau Rapid test Antigen maksimal 1 kali 24 jam. Hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan.

“Sehingga tugas kita melakukan verifikasi benar atau tidak berangkat dengan alsan yang disampaikan tadi dengan menunjukan bukti surat, seperti ingin berangkat berobat, persalinan atau sakit yang bisa ditangani di Bangka Belitung,” ujarnya.

Mikron menjelaskan, pengetatan tersebut diberlakukan pada waktu keberangkatan saja. Karena saat kedatangan penumpang tak dilakukan verifikasi karena telah dilakukan pada awal keberangkatan.

“Ini berjalan sesuai dengan dinamika masyarakat diikuti dengan aturan karena keselamatan masyarakat itu kedaulan tertinggi,”katanya.

Berikut Kententuan Tiga Periode Larangan Mudik:

*Masa Pengetaan Mudik (Pra)

Periode 24 April- 5 Mei 2021

-Ketentuan Perjalanan Tidak Ada

-Ketentuan Dokumen Kesehatan

Pilihanya hasil negatif test RT-PCR atau Rapid test Antigen maksimal 1 kali 24 jam. Hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan.

*Masa Peniadaan Mudik

Periode 6 Mei-17 Mei 2021

-Memiliki ketentuan izin perjalanan yang dikecualikan, bekerja/dinas, kalau sakit membawa keterangan dokter, terkait keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

-Ketentuan dokumen kesehatan pilihanya membawa hasil negatif test PCR maksimal 3 kali 24 jam, hasil negatif rapid test antigen maksimal 2 kali 24 jam, atau hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan.

*Masa Pengetatan Mudik (Pasca)

Periode 18 Mei- 24 Mei 2021

-Ketentuan Perjalanan Tidak Ada

-Ketentuan Dokumen Kesehatan

Pilihanya hasil negatif test RT-PCR atau Rapid test Antigen maksimal 1 kali 24 jam. Hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan.

Sumber: Satgas Covid-19 Babel

Leave A Reply

Your email address will not be published.