Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti SE Satgas covid-19 tentang larangan mudik

0 114

Inderanews, Tanjung Kalian, Muntok– Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, didampingi Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa berkunjung ke Posko Penanggulangan Covid-19 yang bertempat di Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, pada hari Jumat ( 9/04/2021). Dihadiri juga Sekda Kabupaten Bangka Barat, Kepala Satuan Pol-PP Bangka Barat, BPBD Kabupaten Bangka Barat dan Satgas Angkutan Laut Pelabuhan Tanjung Kalian.

Kunjungan tersebut terkait dengan Surat Edaran (SE) Satgas covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Larangan mudik ini juga untuk seluruh ASN, TNI dan POLRI.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang transportasi transportasi yang mengangkut bahan logistik melalui Pelabuhan Tanjung Kalian agar tidak terjadi penumpukan karena kapal macet dalam proses perbaikan atau biasa disebut Docking. Penumpukan bahan logistik harus segera diatasi dengan cepat dan adanya penambahan unit kapal pengangkut, serta perbaikan akses jalan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

Untuk mempermudah masyarakat dalam protokol kesehatan Covid-19 pelacakan dan penelusuran yang efektif Gubernur memerintahkan BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyediakan Genose yaitu alat pendeteksi Covid-19 melalui Kalian hembusan nafas di Pelabuhan Tanjung Muntok. Selain itu, Gubernur juga meminta Pemda setempat agar segera membuat meja pengungkit mengindentifikasi alasan penumpang untuk pulang ke kampung halaman selain alasan mudik, misalnya ada kerabat yang meninggal dengan menunjukkan surat kematian atau perjalanan dinas dengan menunjukkan surat tugas.

Gubernur juga meminta kepada TNI-AL dan Sekda Bangka Barat untuk dapat bersinergi dengan pemangku kepentingan yang ada di Pelabuhan Tanjung Kalian guna menekan perkembangan Covid -19 serta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bangka Barat mengingat adanya cluster baru Covid-19 akibat dari acara ruwahan seperti di Tempilang dan Jebus. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.