Inderanews, Jakarta, Dikutip dari Okezone, – Diketahui, rumah yang beralamat di Kompleks Sanggar Indah Banjaran Blok C3 Nomor 14, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung itu dihuni pria berinisial HN. Penggeledahan dilakukan berdasarkan pengembangan penangkapan HN di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 31 Maret 2021 pagi.
Keberadaan atribut FPI di rumah yang dihuni pria yang akrab disapa Habibadam istrinya itu diungkapkan Ketua Kemananan Kompleks, Widi Suprianto yang mengaku turut masuk ke dalam rumah saat Densus 88 menggeledah rumah tersebut.
Tidak hanya atribut organisasi yang kini telah dibekukan pemerintah itu, Widi juga mengungkapkan Densus 88 mengamankan sejumlah telepon seluler, panah, hingga senjata tajam dan lainnya.
“Iya ikut (masuk ke dalam). Yang diamankan busur panah, ketapel, senjata tajam, tiga buah HP (telepon seluler), terus atribut organisasi yang dibekukan (FPI) mulai dari t-shirt, polo shirt, rompi, sepatu, lengkap,” ungkap Widi, Kamis (31/3/2021).
Meski begitu, Widi memastikan bahwa Densus 88 tidak menemukan senjata api maupun bahan peledak dalam penggeledahan tersebut. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Densus 88 juga mengamankan dua orang yang disebut sebagai penjaga rumah berinisial IR dan DK.
Menurut Widi, rumah habib sering diadakan pengajian yang dihadiri jemaah dari luar kompleks. Dia pun mengaku acap kali melihat atribut FPI yang dikenakan oleh para jamaah pengajian yang tak dikenal itu.
“Untuk pengajian warga luar, kalau untuk atribut (yang dipakai) organisasi yang salah satunya sekarang dilarang atau dibekukan sama pemerintah. Ada atributnya. Iya (benar) FPI,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan membenarkan adanya atribut organisasi terlarang yang diamankan oleh polisi dari penggeledahan itu. Akan tetapi, dia enggan menyebut secara rinci nama organisasi terlarang yang dimaksud.
“Iya betul ada atribut ormas yang sudah dilarang,” singkatnya. (Red)