INDERANEWS, JAKARTA, – Dikutip dari Kompas, Polisi menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tiga personel Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
“Ketiga personel diduga melanggar pasal 338 jo 351 (3) KUHP,” kata Andi Rian, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (5/3/2021).
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.
Andi mengatakan, Polri akan melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status dugaan adanya unlawful killing itu ke tahap penyidikan pekan depan.
Menurutnya, saat ini Polri telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Sudah dapat bukti permulaan. Tinggal menyusun, melengkapi. Mingu depan akan gelar untuk naik sidik (penyidikan),” ujar dia.
Enam anggota laskar FPI itu tewas ditembak polisi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Mereka tengah dalam perjalanan mengawal Rizieq Shihab.
Saat itu, anggota polisi dari Polda Metro Jaya membuntuti rombongan hingga kemudian terjadi bentrokan.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan ada tindakan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar FPI yang tewas.
Sebab, keempatnya tewas dalam penguasaan aparat polisi. Mereka ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. (Red)