Inderanews, Jakarta, – Dikutip dari Bisnis.com, Bareskrim Polri masih mendalami kepemilikan senjata secara ilegal milik Laskar FPI yang terlibat baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengusutan kepemilikan senjata secara ilegal itu adalah salah satu rekomendasi Komnas HAM yang kini tengah diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Dari hasil penelitian Komnas HAM terkait kasus tersebut, ditemukan sejumlah bukti bahwa Laskar FPI mencegat dan memepet mobil anggota Polda Metro Jaya yang tengah mengikuti Habib Rizieq Shihab, kemudian terjadi baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Komnas HAM juga menemukan bukti tujuh buah proyektil dari lokasi penembakan. Dua dari tujuh proyektil tersebut melayani dari senjata api rakitan yang diduga milik Laskar FPI.
“Kami masih menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yang terkait dengan kepemilikan senjata api itu. Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami siapa pemiliknya,” tuturnya, Rabu (10/3/2021).
Rusdi area Kepolisian bakal transparan mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata secara ilegal itu. Rusdi menjelaskan bahwa seluruh perkembangan kasus 0tersebut akan disampaikan ke masyarakat.
“Kami akan transparan mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Sejauh ini, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan empat Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada bulan Desember 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut. Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.
“Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka,” tutur Rusdi.
Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan menjelaskan tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang Laskar FPI.
“Untuk waktunya, kapan ketiganya akan membayar dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan membantu waktunya. Kita tunggu saja,” katanya.(Red)