Inderanews, Jakarta, Dikutip dari CNN, – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, November 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Shabri melakukan tindak pidana bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Kasus penghasutan bermula ketika Rizieq merencanakan kepulangan ke Indonesia pada November 2020 untuk menikahkan putrinya. Rizieq juga menginginkan agenda pernikahan dibarengi dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa mengatakan Shabri, Ali, dan Haris membentuk panitia penyelenggara kegiatan dan kemudian menyurati Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat perihal permohonan izin penggunaan jalan KS Tubun dan jalan Petamburan III.
Panitia penyelenggara bahkan telah mempersiapkan kegiatan dengan memesan tenda kepada Dahyatul Kalbi alias Bobby dan telah dibayar Down Payment (DP) Rp1,2 juta.
Perbuatan menghasut Rizieq, yang juga melibatkan Sabri Lubis dkk, dilakukan di Tebet dan telah direkam dalam bentuk video. Kemudian video dimaksud diunggah ke media sosial Youtube dengan sejumlah judul berbeda.
Acara yang berlangsung hingga dini hari dan melibatkan kurang lebih 5.000 orang di Petamburan itu disebut tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Panitia penyelenggara, terang jaksa, juga tidak mengindahkan surat tertulis maupun lisan Wali Kota Jakarta Pusat, serta imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto.
Shabri, Haris, Ali, Idrus, dan Maman didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Red)