Inderanews, Jakarta, – Dirilis dari Tempo, Markas Besar Kepolisian RI mengatakan polisi tidak pernah mempermasalahkan siapapun memberikan bantuan untuk pengungsi banjir. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri mengatakan menjadi masalah ketika mereka mengenakan atribut FPI.
“Tentunya kami melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya,” ujar Ramadan di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Februari 2021.
Polri, kata Ramadan, tidak melarang dan mempersilakan siapa saja untuk melakukan kegiatan amal, termasuk memberikan bantuan kepada korban banjir.
Hanya saja, dilarang untuk membawa atau mengenakan atribut organisasi yang dilarang pemerintah. “Bukan karena dia melakukan kegiatan tadi, misalnya dia bantu banjir, tapi dia enggak boleh membawa atribut atau organisasi tersebut,” ucap Ramadan.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Pembubaran tim relawan oleh polisi itu diprotes Munarman. Menurut dia, kerja kemanusiaan tidak boleh diganggu oleh oknum. Apa lagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.
Murnarman mengatakan akan tetap menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat. “Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan,” ujar Munarman. (Red)