Inderanews, Jakarta, – Bareskrim Polri menyatakan bahwa munculnya atau ditambahkannya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di eks Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, merupakan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Tidak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa petunjuk penerapan pasal tersebut dilengkapi oleh penyidik saat berkas dikembalikan ke pihak Kejaksaan.
“Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19,” kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Kendati begitu Andi tidak menjelaskan lebih dalam soal adanya petunjuk baru yang diketemukan terkait dengan berkas perkara tersebut. Lebih jelasnya nanti akan disajikan dalam proses persidangan yang berjalan.
“(Fakta Materil) Tanyakan ke JPU,” ujar Andi.
Sekadar diketahui, munculnya Pasal 160 KUHP kepada mantan Ketum FPI yang juga loyalis Habib Rizieq itu diketahui dari surat penahanan ketika pelimpahan tahap II kasus dugaan protokol kesehatan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (Red)