INDERANEWS,JAKARTA – dikutip dari medcom.id, Beredar sebuah narasi yang menyebutkan Presiden Joko Widodo satu-satunya presiden yang berhasil membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Narasi beredar di facebook.
Dalam narasi tersebut, seolah FPI berdiri sejak masa presiden Indonesia pertama hingga kini. Akun facebook atas nama Tjoeng Mega membagikan narasi ini pada 17 Februari 2021. Berikut narasinya.
Unggahan ini mendapatkan respon dari 2.100 warganet. Serta 229 komentar dan 23 kali dibagikan ulang.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim Presiden Joko Widodo satu-satunya presiden yang berhasil membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Faktanya, FPI baru berdiri pada 17 Agustus 1998 atau di masa presiden Indonesia ketiga BJ Habibie.
Dilansir tirto.id, FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyyah atau tanggal 17 Agustus 1998.
FPI didirikan oleh sejumlah ulama, haba’ib, serta aktivis muslim dipelopori seorang tokoh keturunan Hadrami bernama Rizieq Shihab. Meskipun secara formal baru terbentuk pada 17 Agustus 1998, tetapi FPI sebelumnya telah merintis kemunculannya di publik lewat pengajian, tabligh akbar, audiensi dengan unsur-unsur pemerintahan, serta silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama terkemuka.
FPI adalah salah satu organisasi muslim yang hadir dengan memanfaatkan ruang gerak politik yang lebih luas setelah keruntuhan rezim Orde Baru Soeharto. Secara umum, setelah Reformasi 1998, Indonesia diwarnai maraknya perkembangan berbagai partai, lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, dan lain sebagainya. FPI adalah salah satu kelompok yang turut menunggangi gelombang demokratisasi ini.
Dilansir medcom.id, Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
“Karena tidak punya lagi legal standing,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 21 Juni 2019. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.(Red)