Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Tuding Pemblokiran Rekening FPI Picu Rush Money, Apes Kan! Munarman Habis Dikatain

0 61

Inderanews, Nasional, – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menuding bahwa pemblokiran rekening FPI dkk akan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Bahkan, Munarman mengatakan pemblokiran tersebut akan memicu terjadinya rush money, yakni fenomena ketika masyarakat berbondong-bondong menarik simpanan mereka dari perbankan.

Kontan saja, hal tersebut langsung direspons Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Ia menilai tudingan Munarman tersebut tidak mendasar.

“Sangat tidak berdasar. Seperti sering saya katakan. Kami sering memblokir rekening nasabah dari segala jenis kejahatan,” ucapnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Lanjutnya, Dian mengatakan bahwa sistem keuangan dan perekonomian Indonesia justru akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dunia apabila tidak melakukan pemblokiran rekening. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut akan bisa diakses lagi bila setelah pemeriksaan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Karena kita dianggap membiarkan sistem keuangan kita dipakai oleh segala jenis kejahatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dian mengatakan pemblokiran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan FPI berpotensi akan bertambah. Hingga saat ini, total sudah 89 rekening yang diblokir. Ia menuturkan, potensi tersebut bisa saja terjadi lantaran pihaknya melakukan pelacakan secara cermat transaksi di tahun-tahun sebelumnya.

“Ini justru (pemblokiran) kenapa jumlahnya bertambah karena financial tracing kan harus dilihat ke mana dulu transaksi. Banyak sekali apalagi kalau kita mundur ke sekian tahun ke belakang. Banyak sekali yang harus kita tracing, uangnya ke mana,” tuturnya.

Dia memaparkan, setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang haruslah mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Di situ ada, prinsip utama, bahwa harus tahu siapa pemberi dana. Nah kalau menerima duit, harus tahu uangnya dari mana, jangan sampai datangnya itu dari organisasi yang bermasalah atau orangnya bermasalah,” katanya.

Adapun dari jumlah 89 rekening yang telah diblokir oleh PPATK, paling banyak diblokir yaitu rekening organisasi, baru rekening individu. Hal itu karena pihaknya banyak memblokir rekening dari organisasi-organisasi cabang dari FPI.

“Terakhir ada 89 rekening. Paling banyak rekening FPI-nya, baik organisasi pusat maupun yang cabang-cabang, tetapi kemudian ada rekening individu di dalamnya,” ucapnya.

Adapun, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktivitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Hal itu karena kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” kata M. Natsir Kongah. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.