Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Polda Kep. Babel Gelar Dialog Bahas SKB 6 Kementrian Dan Lembaga

0 22

INDERANEWS, Pangkalpinang – Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

Dalam mengantisipasi Fenomena Di Masyarakat, Kapolda Kep. Babel bersama Instansi dan Akademisi di Prov. Kep. Babel mengadakan Silaturahmi dan Dialog yang dilaksanakan pada hari Senin, 04/01/2021 pukul 10.00 wib s.d. pkl. 12.15 wib bertempat di Ruang Menumbing Lounge Polda Kep Babel tsb dihadiri oleh :

  1. Kapolda Kep Babel
  2. Kajati Babel
  3. Danrem 045 Gaya
  4. Kabinda Babel
  5. Ka. Pengadilan Tinggi Babel
  6. Ka. Kanwil Kemenag Prov. Kep. Babel
  7. Kepala Kesbangpol Prov. Kep. Babel
  8. Perwakilan Kanwil Kemenkumham Babel (Kabid Pembinaan Div. Pemasyarakatan)
  9. Wakil Rektor 2 IAIN SAS Babel
  10. Ketua STIH Pertiba Babel
  11. Dekan Fk. Hukum UBB
  12. Wakil Rektor 3 Stisipol Babel
  13. PJU Polda (Dir. Intelkam, Dir. Reskrimum, Kabidkum, Kabid Humas dan Wadir Intelkam)

Beberapa point yang dihasilkan dari kegiatan silaturahmi dan dialog tersebut antara lain :

  1. Mendukung keputusan SKB 6 Menteri
  2. Mendukung terselenggaranya kondisi kebangsaan yg lebih baik di tahun 2021 di Babel
  3. Mendukung langkah langkah yg diambil pemerintah yg mengacu pada peraturan perundang-undangan
  4. Menjunjung tinggi, berperan aktif dan patuh thd ideologi dan konsesus dasar bernegara
  5. Secara bersama sama dan berkesinambungan akan menanamkan nilai-nilai filosofis ideologi Pancasila pada seluruh elemen masyarakat
  6. Mengadakan Forum dialog dgn FPI akan difasilitasi oleh MUI, Akademisi/IAIN SAS.
  7. Akan melaksanakan kegiatan Bela Negara thd para anggota dan simpatisan FPI
  8. Membuat rekomendasi kpd pemerintah pusat utk amandemen UU ormas, untuk merubah bahwa ormas wajib terdaftar, jika tdk terdaftar ada sanksi hukumnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.