Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Oknum Pengajar Pondok Pasantren Aniaya Santri Dibawah Umur

0 20

Inderanews, Pangkalpinang, – RFA (12) Korban penganiayaan beberapa oknum pengajar salah satu Pondok Pasantren yang berada di kabupaten Bangka tengah Provinsi Bangka Belitung, didampingi Ibunya (IC) serta Ayahnya dan beberapa rekan Keluarga, mendatangi Kantor hukum Sapta Qodria M, SH & Rekan yang beralamatkan di jalan Bukit Manggis No. 212 kelurahan Taman Bunga Pangkalpinang, Selasa (19/01/21).

Maksud kedatangan (IC) Ibu korban dan Keluarga guna memberikan kuasa kepada kantor Hukum Sapta Qodria M,SH & Rekan untuk mendampingi korban (RFA), anak mereka yang mana di duga dianiaya oleh oknum pengajar yang berada di salah satu pondok pensantren yang berada di kabupaten Bangka tengah Provinsi Bagka Belitung.

Menurut Ibu korban (IC) kepada Sapta Qodria & Rekan bahwa kasus tersebut sudah di laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini polsek pangkalan dengan laporan Polisi No.LP/B-43/XII/2020/BABEL/RESOR/PKP/SEKTOR PANGKALAN BARU Tanggal 6 Desember 2020 tentang tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Sehingga dalam hal ini, Ibu korban (IC) dan Keluarga datang menemui Tim Kuasa Hukum Sapta Qodria Muafi, SH dan Ahmad Fauzi, SH, guna menandatangani kuasa kepada Kantor Hukum tersebut.

Di kesempatan tersebut kami sudah mengkuasakan untuk membantu kami dalam menghadapi permasalahan yang menimpa oleh anak kami, yang mana di duga telah dianiaya oleh beberapa oknum pengajar di sebuah pondok pesantren ditempat anak kami bersekolah.

Karena kami sangat tidak terima atas perlakuan yang di lakukan oknum pengajar tersebut, kemarin suami kami sudah mengkuasakan kepada beberapa advokat juga dan saya berharap ditambahkan lagi kuasa kepada tim kantor hukum Sapta Qodria M, SH & Rekan ini dapat menambah bantuan kepada kami terutama bantuan hukum dan berkolaborasi tentang permasalahan Hukum yang sedang kami hadapi ini, jelas IC sebagai Ibu korban.

Sedangkan Sapta Qodria M, SH yang di dampingi oleh ahmad Fauzi,SH menjelaskan bahwa sebagai profesi advokat sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk membantu apabila seseorang meminta bantuan hukum demi suatu proses keadilan, penyidikan, hingga berkas ini dianggap lengkap atau P 21 apalagi anak di bawah umur yang di duga mengalami adanya tindak kekerasan di bangku sekolahan, terang Sapta Qodria, SH yang biasa di sapa Bang Sapta.

Ditambah lagi oleh Ahmad Fauzi, SH sebagai Rekan dari bang Sapta kepada awak media menyampaikan bahwa benar pihak keluarga korban sudah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Sapta Qodria M, SH dan Rekan.

” memang benar ada keluarga yang mengkuasakan kepada kami, dan hal tersebut kami tetap tanggapi, dan sebagai Tim kuasa Hukum, kami akan berkordinasi dengan pihak penyidik atau pihak lainnya untuk proses hukumnya guna menanyakan sampai sejauh mana proses hukum yang dihadapi korban,” jelas Ahmad Fauzi, SH. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.