Inderanews, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menebar ancaman, akan menindak tegas semua jajarannya yang terbukti terlibat dalam kegiatan atau aktivitas Front Pembela Islam (FPI), yang sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Menurut Buhanuddin, ancaman tersebut adalah upaya cipta kondisi yang bersih di tubuh Kejaksaan Agung usai FPI dilarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yang diterbitkan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi (FPI),” kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Kamis 7 Januari 2021.
“Jajaran kejaksaan wajib melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Mahfud MD, dan bertandatangan Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta semua unsur kejaksaan melakukan sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.
“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” kata dia. (Red)