Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Dirut RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, dan Menantunya Resmi Tersangka dalam Satu Kasus yang Sama

0 110

Inderanews, Nasional, – Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kali ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Seperti yang diketahui, kasus tersebut bermula saat Habib Rizieq Shihab menjalani tes Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq Shihab yang enggan membeberkan hasil tesnya, mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Surat tersebut berisi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menyatakan tidak memberikan izin terkait hasil tes Covid-19 miliknya untuk diketahui oleh pemerintah Kota.

Habib Rizieq Shihab bersama dua orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak pidana Umum Bareskrim Polri.

Dua orang tersangka lainnya yaitu Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr. Tatat, dan Hanif Alatas,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani tes Covid-19 di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada Desember 2020 lalu.

Pikiran Rakyat

Cari
Kirim

HOME JAWA BARAT
Dirut RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, dan Menantunya Resmi Tersangka dalam Satu Kasus yang Sama
Eka Alisa Putri 11 Januari 2021, 13:15 WIB

Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr. Tatat, dan Hanif Alatas,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tidak Lapor Karyawannya Terpapar Covid-19, Puluhan Perusahaan di Karawang Terancam Ditutup Sementara

Menurut Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani tes Covid-19 di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Hari Ketiga Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182: Polri Kumpulkan 40 Sampel DNA Keluarga Korban

Saya tidak mau Anda mengalami hal ini! Metode yang saya bagikan terbukti membuat pasangan lengket

2.5 jam seks dengan istri jika Anda mencoba pil ini!

Seks Panjang setelah Bekerja jika Anda Minum Ini Setiap Pagi!

Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu! Dan harganya sangat murah

Kemudian, Habib Rizieq Shihab yang masih menjalani observasi di rumah sakit tersebut memutuskan untuk pergi, meski pihak RS Ummi sudah memintanya untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor pun melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS Ummi, Bogor. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.