Inderanews, Nasional, – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tercatat menghadapi tujuh kasus pidana, tiga di antaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Berikut uraiannya:
Kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno
Putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Soekarno. Laporan Sukmawati itu berdasarkan ceramah Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, 2011 silam.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 20 November 2016, dengan alasan tempat kejadian perkata berada di wilayah Jawa Barat.
Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila
Seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno, kasus dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dua bulan setelah dilimpahkan dan beberapa kali dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka, pada 30 Januari 2017.
Polda Jabar kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, 2 Mei 2017. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
“Tanggal 2 Mei yang lalu sudah terima berkas (perkara Rizieq Shihab) dari Polda Jabar, masih dalam tahap penelitian berkas oleh tim JPU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.
Berdasarkan KUHAP, Raymond menjelaskan, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Setelah jangka waktu tersebut, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jawa Barat mengenai status berkas perkaranya.
“Jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak memberikan petunjuk, maka berkas akan dianggap lengkap atau P21. Maka itu, penuntut umum besok akan memberikan kepastian terkait hasil penelitian berkas tersebut kepada penyidik,” tutur Raymond.
Kasus Sampurasun
Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat karena dianggap telah menghina dan melecehkan budaya Sunda, pada 24 November 2015.
Habib Rizieq diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaporan kasus tersebut didukung 15 organisasi lainnya. Mereka menuntut Rizieq meminta maaf kepada rakyat Jawa Barat.
Pelaporan itu buntut dari ucapan Rizieq yang memplesetkan salam orang Sunda “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Kata plesetan itu diucapkan Rizieq saat berceramah di Purwakarta, pada 13 November 2015.
Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun. Namun Polda Jabar kembali menangani kasus itu seiring desakan dari pihak pelapor. Saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan penyidik Polda Jabar.
“Kasus Sampurasun masih lidik, unsur-unsur (pidana)nya belum dapat,” ujar Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Lamanya proses penyelidikan kasus tersebut, menurut Yusri, karena penyidik masih berusaha mencari bukti-bukti.
“Masih dicari bukti-buktinya,” kilahnya.
Kasus dugaan penodaan agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.
Dalam ceramah itu, Rizieq dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani. Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”
PMKRI menyatakan belum menerima surat peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus dugaan penyebaran konten pornografi
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya, pada 30 Januari 2017.
Rizieq diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemeriksaan pertama Rizieq dijadwalkan pada 25 April 2017. Sementara surat panggilan kedua telah dilayangkan pada 8 Mei 2017 atau dua hari sebelum jadwal pemeriksaan. Namun, Rizieq Shihab tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Setelah mangkir dua kali, kini polisi menempuh langkah ketiga.
“Kepolisian sudah menerbitkan ‘surat perintah membawa’. Jadi surat itu nanti dibawa penyidik untuk mencari Pak Rizieq. Kalau misalnya tidak ketemu, nanti akan kita evaluasi apa yang akan kita tindaklanjuti ke depan,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada BBC Indonesia, Senin (15/05).
Kasus dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan perempuan Firza Husein.
Kasus palu arit dalam uang baru
Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Jaringan Anti Intelektual Muda (Jimef) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab atas ceramahnya tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu.
Rizieq diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan atas nama Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/i/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 22 Januari 2017 lalu.
Kasus dugaan penyebaran kebencian
Dua lembaga, yakni Student Peace Institute dan Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama), melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. (Red)