Inderanews, Pangkalpinang, – Setelah ditetapkan pemerintah organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dilarang setiap aktivitasnya dalam bentuk apapun. Hal itu berdasarkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda tangani oleh enam menteri dan lembaga.
Hasil pantauan media di berapa Markas Ormas Front Pembela Islam yang berada wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap atribut yang telah di larang oleh pemerintah hingga saat ini telah di bongkar dan tak tampak aktivitas apapun. (31/1/2020)
Dukungan beberapa element masyarakat berupa karangan bunga juga berdatangan khususnya di Polda Kep. Babel yang salah satunya dari komunitas Babel Anti Rusuh dengan tulisan “Kami Mendukung Pembubaran Ormas Intoleran” dan komunitas Pemuda Babel Anti Radikal dengan tulisan “Turut Berduka Cita Tahun Baru Tanpa FPI”, dukungan terhadap pembubaran Ormas yang telah dilarang oleh pemerintah dikirimkan dari kelompok masyarakat yang terpampang di halaman Depan Polda Kep. Babel. (Red)