Inderanews, Bangka, – Pihak Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung mendorong Pemerintah Prov. Kep. Babel dan DPRD Prov. Kep. Babel untuk memberikan pendapat terkait adanya polemik penolakan KIP di Laut Matras oleh Masyarakat Nelayan Matras, Bedukang, Air Antu, Tuing dan Pesaren.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengesahkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk Bangka Belitung. Perda ini mengatur tentang tata ruang wilayah laut.
Kendati telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, namun masih saja ada yang belum bisa menerima zona yang telah ditetapkan. Misalnya sektor pertambangan, pariwisata dan zona tangkap nelayan.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur mengatakan, perda zonasi yang telah ditetapkan harus bisa diterima semua pihak, lantaran hal itu telah melalui pembahasan yang sangat panjang dan disesuaikan dengan potensi yang di masing-masing zona.
Disinggung soal pro dan kontra zonasi di Matras, menurutnya di perairan matras ditetapkan untuk beberapa zona, seperti di bagian pesisir adalah zona pariwisata, kemudian ke bagian zona tambang, dimana di wilayah itu juga ada IUP milik PT Timah, dan juga zona tangkap nelayan.
“Di matras, di bibir itu pantai pariwisata, di depan ada kawasan tambang, jadi sudah diatur sedemikian rupa mana untuk kepentingan masyarakat,”
Ia menjelaskan, untuk zona tambang pihaknya tidak bisa menghapus IUP PT Timah lantaran sudah lama dan memiliki potensi cadangan yang cukup besar di perairan tersebut. Pihaknya, juga sebelumnya telah mengakomodir kepentingan nelayan.
“Kita tidak bisa menghilangkan IUP PT Timah karena izin sudah lama, PT timah melihat peluang deposit disana masih banyak. Satu sisi kita sudah memplotkan wilayah tangkap nelayan, semuanya sudah diatur, yang jelas ikuti saja zonasi itu,” tegasnya.
Menurutnya, jika masyarakat tidak dapat menerima zona yang telah ditetapkan dalam RZWP3K, dapat menemmpuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, saat ini pihaknya sudah tidak bisa mengakomodir lantaran sudah disahkan.
“Kalau masyarakat tidak setuju ada julur hukum untuk meninjau kembali ke MA atau MK terhadap produk hukum yang telah disahkan. Harapan kita semua pihak harus menerima, tapi kita tau mereka punya kepentingan dan kita sudah berusaha meminimkan permasalahan yang sengeketa. Kita tidak bisa lagi mengakomodir karena perda ini sudah disahkan, semuanya sudah diatur, yang jelas ikuti zonasi itu,” ujarnya. (Abi Wardana)