Inderanews, Bangka, – Permasalahan Pro Kontra Tambang KIP Matras masih terus Berlangsung. Dalam Hal Ini, Pihak Kepolisian Polda Kep. Babel masih melakukan pengamanan dan monitoring terkait sampai saat ini masyarakat nelayan Desa Matras Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terus bertahan di kamp/posko nelayan di pantai Matras sebagai titik kumpul massa nelayan yang menolak Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah yang beroperasi di perairan laut Matras. (24/11/2020)
Tuntutan masyarakat nelayan Desa Matras tetap menolak kehadiran KIP di perairan Laut Matras bukan tak mendasar, selain mata pencaharian mereka terganggu rupanya masyarakat nelayan sudah pernah melakukan pertemuan dengan pengusaha mitra PT.Timah di ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka beberapa waktu yang lalu, (10/10/2020).
Pertemuan tersebut sedianya menjadi catatan penting bagi Mitra PT. Timah dan PT.Timah itu sendiri serta pihak terkait lainnya sebelum dilakukan sosialisasi terlebih dahulu melakukan penambangan di wilayah perairan laut Matras.
Pihak Polda Kep. Babel mendorong Advokat Bujang Musa SH MH dan juga selaku Ketua Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kabupaten Bangka mengungkapkan apa yang telah dilakukan oleh PT. Timah sebagai pemilik IUP dan Mitra PT.Timah dalam melakukan penambangan di wilayah laut Matras itu sudah keliru dan sama sekali tidak menghargai keputusan DPRD Kabupaten Bangka dan tidak pernah menghargai aspirasi Masyarakat Nelayan yang menolak masuknya KIP di wilayah Laut Matras.
“Saya menilai PT.Timah dalam hal ini sama sekali tidak menghargai keputusan yang diambil saat rapat di DPRD Bangka, hasil rapat di DPRD Bangka itu memutuskan agar jangan ada KIP yang masuk dan beroperasi di laut Matras sebelum ada Kesepakatan dengan masyarakat nelayan setempat”. Ungkap Bujang Musa yang juga sebagai Pengacara hukum masyarakat nelayan
Bujang Musa menambahkan “apa yang dilakukan pengusaha maupun PT Timah meminta dukungan 22 Ormas/LSM di Kabupaten Bangka Induk itu adalah tindakan yang keliru, karena dalam hal ini LSM/Ormas tidak ada kepentingannya karena yang terdampak langsung itu adalah masyarakat nelayan bukan mereka”.
“Harusnya PT Timah maupun mitranya jeli melihat situasi yang ada, masyarakat yang terdampak ini adalah nelayan bukan Ormas/LSM, dimana hati nurani pejabat PT Timah yang sudah merebut hak-hak para nelayan desa Matras, dan mau jadi apa anak-anak mereka nantinya, jika orang tua mereka yang bekerja sebagai nelayan dipaksa untuk tidak melaut mencari ikan karena wilayah mereka mengais rejeki sudah dihancurkan oleh kebijakan -kebijakan PT Timah yang pro ke pengusaha dan mengabaikan hak-hak para nelayan desa Matras ” Tanya Bujang Musa dengan nada tinggi.
Polda juga agar Kepmen Esdm nomor 1827K/30/2018 yang didalamnya tertulis dan mengatur soal sosialisasi yang harus dilakukan pemilik IUP kepada masyarakat setempat yang terdampak, namun sepertinya dikesampingkan oleh PT Timah dan mitranya.
Dijelaskannya, jika mengacu kepada Kepmen diatas menurut Bujang Musa pasti tidak akan terjadi hal-hal seperti sekarang ini, masyarakat nelayan Matras tentunya tidak akan melakukan aksi demo sampai ke atas kapal untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Aturan dalam Kepmen Esdm tersebut sudah jelas adanya, jika mereka yang terkait memperhatikan dan memutuskan sebuah langkah yang bijaksana dengan memperhatikan hak-hak hidup manusia seperti yang tersirat dalam UUD 1945 maka Indonesia akan sejahtera dan Babel akan lebih baik lagi kedepannya”, Tukasnya.
“Upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat nelayan dan mengantisipasi tidak terjadi konflik horizontal, pihaknya sudah mengirim surat pengaduan kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri ESDM, Kasal TNI, Kapolri dan sejumlah pejabat/lembaga negara yang terkait lainnya” Tegas Bujang Musa, (Red)