INDERANEWS, Pangkalpinang (Babel) —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang memberikan perhatian besar untuk para saksi dan korban tindak pidana di wilayahnya. Dukungan untuk membentuk pos perwakilan (kantor penghubung) LPSK Babel disertai dengan penyediaan fasilitas ruang kantor adalah salah satu alasannya. (6/11/2020)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan kebutuhan membentuk kantor perwakilan daerah merupakan upaya mengefesiensikan fungsi kerja, memangkas rentang jarak, terutama dalam memberikan pelayanan perlindungan hukum yang cepat kepada masyarakat. Dia merasakan betul bahwa layanan perlindungan pada masyarakat yang membutuhkan tidak bisa lagi hanya mengandalkan LPSK pusat semata.
“Dengan adanya kantor perwakilan di beberapa daerah, maka masyarakat lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan perlindungan dariu LPSK” ujar Hasto pada saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Babel Erzaldi Rosman di Pangkalpinang, Jum’at siang (6/11/2020).
Hasto menambahkan, untuk tahun 2020, LPSK sudah membuka kantor perwakilannya di dua provinsi yakni Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasto menambahkan, sambil menunggu izin prinsip dari KemenpanRB, kantor LPSK di Babel bisa beroperasi terlebih dahulu, dengan status sementara sebagai kantor penghubung dibawah kantor perwakilan LPSK Sumatera Utara. “Bila tidak ada aral melintang, kami berharap tahun 2021 sudah bisa beroperasi” ujar Hasto
Hasto berharap informasi kehadiran LPSK di wilayah Bangka Belitung segera diketahui masyarakat. Untuk itu tugas pertama yang diberikan kepada personil pos perwakilan LPSK adalah segera melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat, instansi dan pemangku kepentingan di Bangka Belitung. (Red)
(HUMAS LPSK/RED)