INDERANEWS, PANGKALPINANG, Dimasa Pandemi Covid-19 Penolakan Omnibus Law Masih terjadi di daerah-daerah dalam hal ini, Aksi Unjuk Rasa juga dilaksanakan di Prov. Kep. Bangka Belitung.
Hasil Pantauan Inderanews pada hari ini, Rabu, 14/10/2020, bertempat kota Pangkalpinang ada terdapat tiga Aksi Protes yang di selenggarakan serentak dalam Penolakan Omnibus Law baik yang dilakukan secara Elegan maupun secara Amburadul.
Pertama Aksi Elegan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
DPRD Babel menginisasi diskusi interaktif virtual dengan mengundang stakeholder terkait, juga buruh, serikat pekerja serta mahasiswa terkait polemik penolakan UU Cipta Lapangan kerja agar memberikan pencerahan dan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari. Hal tersebut dikatakan Plt. Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi saat beraudiensi dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Babel di Ruang Ketua DPRD Babel (14/10/2020).
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Babel, Ari Juliansyah mengatakan penolakan dengan tegas keseluruhan substansi RUU tersebut yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moralitas serta menyempitkan ruang demokrasi yang ada.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk menarik semua draft RUU Cipta Kerja, dan sekiranya pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan taraf ekonomi, hendaknya ditempuh dengan seksama dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa kita,” ujar Ari.
Selain itu, Ari mengecam segala bentuk kekerasan yang mewarnai aksi demonstrasi mahasiswa, buruh dan masyarakat lainnya.
Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengapresiasi kepada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Babel yang menggunakan forum diskusi dalam penyampaian aspirasi.
“Kita akan serap aspirasi kawan-kawan mahasiswa dan akan kita sampaikan dan perjuangkan ke DPR nanti,” jelas Amri Cahyadi
Beliau menambahkan dengan adanya rencana kegiatan diskusi interaktif virtual, diharapkan memberikan jawaban serta tidak lagi menyumbat informasi, karena yang mengambil kebijakan persoalan ini ada di pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kami memfasilitasi tempat di ruang sidang paripurna DPRD, kita undang perwakilan dari akademisi, buruh, serikat kerja, dan mahasiswa seperti forum diskusi sebagai moderatornya anggota DPRD. Disitu bisa ditanyakan hal yang kurang jelas kepada narsum yang betul memahami UU tersebut,” terangnya.
Kedua Aksi Elegan Aliansi Anti Komunis
Kegiatan Aksi Audensi yang dilakukan oleh Aliansi Anti Komunis yang terdiri dari Tokoh agama berbagai Elemen Ormas seperti Front Pembela Islam Kota Pangkalpinang dan Front Jaga Babel dapat diterima langsung oleh Plt DPRD Prov. Kep. Babel, Amir Cahyadi dengan terbuka.
“Ucapan terimakasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan untuk memberikan aspirasi kepada anggota DPRD Prov. Kep. Babel terkait penolakan pengesahan Undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI” ujar Habib Salim yang juga menjabat Ketua DPW FPI Kota Pangkalpinang.
Ditambahkan dari Sopian Rudianto selaku Jubir Aliansi Anti Komunis “Sampai dengan saat ini kita semuah sama-sama belum membaca maupun mendapatkan draft/ naskah Undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) dan bahwa pada saat pengesahan Undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) masih memiliki cacat prosedur sehingga adanya penolakan/ kontroversi dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) terkait pengesahan Undang-undang cipta kerja (Omnibus Law).
“Prokontra terkait pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) diantranya aspek lingkungan dimana seluruh proses perizinan langsung ke pemerintah pusat bukan dari daerah” Tegas Sopian
“Adapun tuntutan yang sampaikan oleh aliansi anti Kominis yaitu agar ditebitkan Perpu yang mencabut Undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) yang baru disahkan pada tanggal 13 Oktober 2020 kemarin” Pinta Sopian
Ketiga Aksi Damai Unjuk Rasa Dari Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung
Di waktu yang sama Damai Unjuk Rasa dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Bangka Belitung dalam rangka menolak pengesahan Undang undang cipta kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI yang terdiri dari elemen mahasiswa UBB, IAIN, Stisipol, STIE Pertiba, STIH Pertiba, Poltekes, Polman, Amik, HMI Babel MPO, PMII, Stikes Citra Delima, Stikes Abdi Nusa, GPII Babel, KAMMI Babel dan Komunitas Masyarakat yaitu Komunitas Vespa, Babel Mania, Pecinta Hewan dan Komunitas Speradik Gale mengelar aksi bertempat di Kantor Gubernur Prov. Kep. Babel sehingga dalam aksi tersebut mendapatkan pengawalan yang ketat dari Pihak Kepolisian.
“Kita desak Gubernur dan DPRD Prov. Kep. Babel agar menolak UU Omnibus Law dan menyampaikan kepada presiden bahwa pemerintah provinsi Bangka Belitung menolak UU Omnibus Law” tegas Wahyu Akmal Ketua BEM SI.
“Mari kita suarakan semua, wahai pemimpin Babel Hari ni kami rakyat babel berdamai untuk menolak uu Omnibus law” Ajak Adhyos
Dalam pantuan Inderanews kegiatan aksi Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Bangka Belitung dalam rangka menolak pengesahan Undang undang cipta kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI di terima langsung dari Elzaldi Rosman, Gubernur Bangka Belitung yang di dampingi oleh Kapolda Kep. Babel, IrjenPol Anang.
“Kami atas nama pemerintah Pro. Kep. Babel berterima kasih atas aspirasi adik-adik. Kita harus sepakat UU Ciptakerja ini untuk kepentingan masyarakat dan bukan menyusahkan masyarakat’ Sapa Elzaldi
“Kami belum menerima hasil atau draf yang disetujui oleh pemerintah pusat. Agar masalah tersebut cepat tersampaikan kita bersama-sama membahas dan menyusun apa saja yang akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI” ujar Elzaldi
Adapun Tuntutan Koalisi Masyarakat Bangka Belitung yaitu meminta pernyataan sikap Gubernur dan DPRD Prov. Kep. Babel menolak UU Omnibus Law yaitu :
Pemerintahan Daerah Provinsi Bangka Belitung menyampaikan pernyataan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 05 Oktober 2020.
Mendesak bapak Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung tidak dapat menyanggupkan permintaan dari perserta aksi sehingga peserta aksi memilih bertahan di halaman Kantor Gubernur.
“Namun hingga saat ini paska di sahkannya Omnibus Law muncul 3 versi draf yang beredar dikalangan masyarakat, hal ini yang membuat membingungkan, serta membuat kegaduhan atau carut marut di tengah-tengah kondisi masyarakat yang lagi waspada soal covid 19 dan resesi ekonomi” ujar Adhy Yos Perdana Formateur/Ketua Umum HMI MPO Cabang Bangka Belitung Raya.
“Seyogyanya dari siang hari pukul 13.30 wib gubernur dan DPRD Babel sudah datang ke titik aksi untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan masa aksi melalui orasi-orasi yang disampaikan oleh berbagai organ tersebut. Namun sayangnya hingga pukul 17.00 wib gubernur dan pimpinan DPRD Babel tidak sepakat untuk menandatangani kesepakatan bahwasanya gubernur dan pimpinan DPRD Babel menolak Omnibus Law sebagaimana tuntutan masa aksi. Gubernur malah membuat naskah versi baru yang isinya adalah gubernur dan pimpinan DPRD Babel hanya meneruskan aspirasi masa aksi saja, sedangkan mereka Selaku elite Bangka Belitung justru tidak berani bersikap untuk menolak. Artinya gubernur dan pimpinan DPRD Babel belum berada di pihak rakyat atau pro rakyat. Justru berada di bagian oligarki. Tak lama kemudian mereka gubernur dan pimpinan DPRD justru kabur meninggalkan titik aksi dimana masyarakat (masa aksi) masih terus berteriak untuk memintanya agar turut bersikap menolak Omnibus Law dari negeri serumpun sebalai provinsi kepulauan Bangka Belitung. Hal ini sangatlah tidak pantas dilakukan oleh orang nomor 1 di pihak eksekutif dan legislatif di Bangka Belitung mengingat ditengah-tengah kondisi pandemi Covid 19 saat masyarakat sedang kesulitan untuk mendapatkan kesehatan dan membangkitkan ekonomi keluarga justru dibenturkan dengan Omnibus Law. Saat aksi penolakan pun justru tidak di respon positif oleh gubernur dan pimpinan DPRD Babel” tambah Adhy Yos
Maka dengan ini HMI MPO Cabang Bangka Belitung Raya menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan gubernur dan pimpinan DPRD Babel yang menolak Bersepakat (menandatangani) tuntutan dari masa aksi.
- Meminta dengan segera agar gubernur dan pimpinan DPRD Babel agar menyatakan sikap menolak Omnibus Law sebagai bentuk sikap dr negeri serumpun sebalai.
- Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam membersamai perjuangan dengan ikut aksi lanjutan
Dari hasil pantauan Inderanews hingga Pukul 21.00 Wib Massa masih bertahan di Halaman kantor Gubernur sehingga di sayangkan di masa pandemi Covid-19 yang masih merambah khususnya di wilayah Prov. Bangka Belitung serta peranan Mahasiswa sebagai Elemen Penerus Bangsa. Sampah yang berserakan di halaman kantor Gubernur akibat dari aksi Unjuk Rasa oleh Koalisi Masyarakat Bangka Belitung tidak mencerminkan mahasiswa sebagai insan Inteltual.
Inderanews melakukan penerusuran dari terkait dengan Peraturan yang mengatur dalam penyampaian pendapat di muka umum yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) bahwa Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:
- Di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
- Di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. (Red)