INDERANEWS, JAKARTA, – Menyikapi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan ditempuh jalur hukum melalui judicial review.
Jokowi mengatakan itu bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ia sampaikan lewat siaran virtual yang ditayangkan secara langsung di akun Youtube Sekretariat Presiden dengan Link https://youtu.be/xUI7hd3KkK0.
“Jika masih ada ketikdpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan lakukan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” ujarnya pada Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah mengatur mekanisme ketidak setujuan terhadap UU, yaitu ditempuh dengan cara menggugat ke MK.
“Sistem ketatanegaraan kita mengatakan seperti itu,” ucapnya.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas atau menolak silakan uji materi ke MK,” ucapnya. (Gusnadi)