Foto : ayah koran bersama Tim kuasa hukum nya sapta
INDERANEWS,PANGKALPINANG – Baru-baru ini kembali terjadi yang menambah daftar rentetan panjang kasus peristiwa pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban, Sebelumnya diberitakan, Bocah 8 tahun menjadi korban pencabulan di Pangkalpinang, diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan oleh ayah tiri sebut saja Mawar (bukan nama asli) .
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu Mawar(bukan nama asli), ke Polres Pangkalpinang pada hari Jumat 4 September 2020, sekitar pukul 10.45 WIB sudah 20 hari kasus tersebut belum ada perkembangan dari pihak Polres Pangkalpinang
Reporter media Inderanews.com saat konfirmasi ke Kasat Res menanyakan sudah sampai mana kasus Tersebut Akp Adi Putra sebagai Kasat Res hanya menjawab ” Dalam proses sidik ” melalui pesan singkatnya (WA), Kamis (18/8/2020) Pada pukul 15.25 WIB.
Tim kuasa hukum korban Sapta Qodria Muafi, SH dan Ahmad Fauzi, SH yang tergabung dalan kantor hukum sapta qodria M, SH & Rekan kembali mendatangi korban pencabulan guna untuk mengambil bukti surat tanda terima laporan polisi (STTLP).
Sementara di rumah kediaman Mawar yaitu Ayah kandung korban BHP dan juga ibu kandung sebut saja mawar yang mana ayah korban yang juga seorang salah satu Hakim yang bertugas di luar daerah Bangka, sedangkan ibunya seorang Pegawai Negeri Sipil sebut saja DC.
Di situ BHP menyerahkan kepada tim kuasa hukum yaitu Sapta Qodria Muafi, SH, Ahmad Fauzi,SH untuk membantu mawar(korban) dan keluarga untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Terus terang saya berharap kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus ini agar pelaku segera di tangkap karena ini adalah masa depan anak saya ibunya sudah melapor sejak 4 september 2020, dan saya sudah percayakan oleh proses penyidikan polresta pangkalpinang besok kami untuk menambahkan membawa anak saya ke RSJ sungailiat guna proses penyidikan”.
Sementara Sapta di dampingi Ahmad Fauzi, SH membenarkan kami sudah di kuasakan secara khusus dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/SKK/Nonlit/DPT/lX/2020 tertanggal 12 september 2020 yang di tanda tangani IBU mawar sendiri dan berdasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/LP/B-327/IX/2020/SPKT RES PKP tertanggal 04 september 2020 dimana atas laporan tersebut diduga pelaku yaitu Ayah tiri mawar sendiri, kami serah terima kepada proses hukum yang berlaku.
Sedangkan kami berusaha membantu mawar bagaimana mengatasi masalah-masalah yang sedang di hadapi kami mencoba berkordinasi dengan pihak lain terutama lembaga negara yaitu KPAI pusat dan lembaga perlindungan saksi dan korban RI, semoga korban yang sudah mengalami trouma berat dapat kembali lagi dan tidak berdampak dengan tumbuh kembangnya, Tegas kuasa hukum sapta
Tetapi kami Tim sempat bercanda gurau dengan mawar dan sempat aktif dan berselfie bersama yang mana mawar yang masih bersekolah dasar kelas 2 untungnya saat sekarang masih sekolah di rumah tidak mengganggu pendidikannya, ujarnya(Redaksi)