Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

SPSI Babel Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

0 184

INDERANEWS, PANGKALPINANG, Serikat Pekerja Serikat Indonesia (SPSI) Prov. Kep. Bangka Belitung selaku lembaga organisasi perwakilan buruh yang ada di Prov. Kep. Bangka Belitung melakukan Aksi Unjuk Rasa di Halaman Kantor DPRD Prov. Kep. Babel, Senin (10/08/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Kegiatan aksi damai tersebut diikuti oleh
Darusman Aswan Ketua DPD KSPSI Prov. Babel, Iskandar Ketua DPC SPSI Kota Pangkalpinang, Budiman Siregar Ketua DPC SPSI Kab. Bangka, Jumadin Ketua DPC SPSI Kab. Bangka Barat, Sono Wakil Ketua PUK PT. BBL/BPSL Kab. Bangka Tengah, Meiza Ketua DPC SPSI Kab. Bangka Selatan, M. Jak Zia Wakil Sekretaris DPC SPSI Kab. Bangka serta peserta Aksi sebanyak 1100 Orang.

“Kami datang kesini mau melihat sampai mana gebrakan dari Wakil rakyat kami untuk mendukung pihak Buruh untuk menolak RUU Omnibuslaw Kluster ketenagakerjaan” Ucap Darusman Aswan selaku Ketua DPD KSPSI Babel

“Gubernur Sebagai ketua LKS Tri Partit tidak pernah menyempatkan diri membahas permasalahan RUU Omnibus Law, ini adalah bentuk kekecewaan kami kepada Gubernur Babel” tambah Darusman

Ditegaskan Darusman “Kami hormati ketua Komisi 4 yang membidangi ketenagakerjaan dan kami mengapresiasi aparat kepolsian yang telah mengamankan aksi kami ini”

“Kami adalah serikat perkerja yang dinaungi oleh KSPSI Versi Yoris tapi kami tidak dikendali oleh SPSI Pusat ini pure inisiatif kami sendiri dari Babel”

“Hari ini kami tunjukan sebagai bentuk penolakan kami terhadap RUU Omnibus Law”

“Esensinya kami hari ini tidak lain tidak bukan, dengan tidak arogan dan anarkis ini pure inisiatif kami sendiri untuk menjalankan jiwa kemanusiaan untuk memperjuangkan hak2 kami yang akan direnggut dengan adanya RUU Omnibislaw ini”

“Kami tidak ada tumpangan dan dipolitisir dari pihak manapun untuk mengadakn aksi ini”

“Kami sayangkan Gubernur sampai hari ini tidak ada komunikasi dengan kami dan lembaga yg dipimpin oleh bapak gubernur yaitu disnakertrans hingga hari ini tidak ada dukungannya kepada para buruh”

“Aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk kemaslahatan orang banyak, tanpa buruh ekonomi tidak akan berkembang” ujar Darusman

Kegiatan unjuk Rasa di Kantor DPRD Prov. Kep. Babel dilanjutkan dengan penerimaan perwakilan 15 orang untuk melaksanakan Audiensi Ketua DPRD Prov. Kep. Babel Didit Srigusjaya dan di damping oleh Dir Intelkam Polda Kep. Babel Kombespol Daniel Victor Tobing, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Kadisnakertrans Prov. Kep. Babel Bpk. Harie Patriadi, Pengawas Madya Disnakertrans Suprihyono, S.T , Wakil Ketua DPRD Bpk. Muhammad Amin, Anggota Komisi 1 DPRD Prov. Kep. Babel fraksi Partai Demokrat Niko Plamonia Utama, Anggota Komisi 3 DPRD Prov. Kep. Babel Fraksi Demokrat Aditya Rizki, Anggota Komisi 2 DPRD Prov. Kep. Babel Fraksi Gerindra Mulyadi, Anggota Komisi 4 DPRD Prov. Kep. Babel Fraksi Gerindra Fitra Wijaya,

Hasil pantauan dari Inderanews dialog di pimpin oleh Didit dengan ramah menerima audien.

Kami akan tetap menyetujui setiap aspirasi yang akan memperjuangkan hak2 para buruh di Babel, untuk itu kami persilahkan kepada Bpk. Darusman Aswan selaku Ketua DPRD Babel utk menyampaikan seluruh aspirasinya ujar Didit.

Dalam dialog Ketua DPD KSPSI Babel Darusman Aswan menyampaikan beberapa point sebagai berikut :

  • Kami mengikut sertakan kementerian untuk membahas RUU omnibuslaw supaya jelas apa yang disampaikan dari pihak Komisi IV dan apakah memberikan dukungan terhadap kami
  • Kami merasakan sangat berpengaruh terkait peraturan tersebut, ini dbuat oleh negara lalu di teruskan ke DPRD bukan SPSI, maka dari itu apabila membahas setiap undang-undang lebih baiknya dibahas bersama
  • Selama rapat Gubernur tidak pernah hadir apabila kami undang, itu sebuah kekecewaan bagi kami sebagai masyarakat dikarenakan tidak ada perhatian sama sekali dari Gubernur.
  • Hari ini kami datang untuk menolak RUU Omnisbuslaw bersama pekerja Bangka Belitung karena ini sangat merugikan para buruh dan memberikan keuntungan bagi perusahaan
  • Omnibuslaw merupakan Undang-undang yang sangat menakutlan lebih menkutkan dari Covid-19 dan kami melakukan ini bkan internal saja, namun kami telah melibat kelompok-kelompok seperti orang-orang pintar ITB.

Selang berapa waktu Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjawab dari dialog Ketua SPSI BABEL yaitu Intinya Bpk. Darusman tetap konsisten menolak RUU Omnibis Law ini, sapa Didit

“Saya sampaikan kepada Komisi 4 untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan Kadisnakertrans karena saya melihat penindaklanjuti permaslahan ini kurang berjalan dengan baik”

“Kita akan sepakat mengajukan usulan penolakn tersebut langsung ke DPR RI, kemarin sudah saya perintahkan Komisi 4 untuk langsung menindaklanjuti hal ini kepada DPR RI” tambah Didit

“Kami DPRD Babel dengan Ketua SPSI sudah pernah menuju ke Jakarta mendatangi Kementrian untuk menyampaikan penolakan kita dari Babel terhadap RUU Omnibus Law Klister Ketenagakerjaan”

“Nantinya kami mengajak ketua KSPSI dan perwkilannya untuk berangkat bersama ke Jakarta menemui Pihak DPR RI untuk menyampaikan Penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kluster ketenagakerjaan”

“Hasil Kesimpulannya hari Kamis jam 01 DPRD Babel akan mengundang Kadisnakertrans dan KSPSI untuk menindaklanjuti setiap permaslahan buruh di Babel” Tegas Didit

“Kami juga akan merumuskan resume penolakan untuk disampaikean ke DPR RI” Tambah Didit.

“Kami yakinkan kepada SPSI kami ada dipihak kalian semua kami ada di hati para buruh di Babel” Pinta Didit

“Esensinya Disnakertran, Komis 4 dan SPSI akan mengadakan dialog yang langsung saya pimpin nantinya dan Saya perintahkan Sekwan untuk segera membuat surat penolakan DPR Babel terhadap Omnibus Law klister ketenagakerjaan yang akan kita sampaikan ke DPR RI Pusat” Lontar Didit di Depan Audiens

Setelah penyampaian Dialog antara Ketua DPRD Prov. Kep. Babel dan Perwakilan SPSI Bpk. Harrie Patriadi Selaku Kadisnakertrans Prov. Babel menyampaikan Poin-poin sebagai berikut :

  1. RESUME PERKEMBANGAN RUU CIPTA KERJA DISAMPAIKAN PADA RAPAT KOORDINASI DENGAN SELURUH KEPALA DINAS PROVINSI BIDANG KETENAGAKERJAN OLEH MENTERI KETENAGAKERJAAN R.I JAKARTA , 03 AGUSTUS 2020
  2. URGENSI SUBSTANSI KETENAGAKERJAAN DALAM RUU CIPTA KERJA :
  3. BAGI TENAGA KERJA BELUM BEKERJA : Terbuka kesempatan kerja yang lebih luas
  4. BAGI PEKERJA / BURUH EXISTING : kelangsungan bekerja dan peningkatan perlindungan pekerja / buruh
  5. BAGI PEKERJA / BURUH YANG MENGALAMI PHK : Peningkatan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK

Ditambahkan oleh Harrie LATAR BELAKANG Penolakan RUU Cipta Kerja yaitu :

1. Tanggal 24 April 2020 Pernyataan Presiden menunda pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakejaan untuk memberikan kesempatan pendalaman kembali substansi pasal – pasal terkait dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan

2 . Tanggal 10 Juni 2020 Pertemuan di Kemenko Polhukam antara Menkopolhukam , Menko Perekonomian , Menaker , Mensesneg , Kepala KSP , Para Pimpinan SP / SP ( 14 organisasi SEPAKAT untuk membentuk Tim yang terdiri dari unsur Tripartit guna melakukan pembahasan

3 . Tanggal 17 Juni 2020 Surat Kemenko Perekonomian kepada Menaker No. KWU.5-133 / M.EKON / 06 / 2020 tanggal 17 Juni 2020 untuk melakukan pembahasan klaster RUU CK dengan Presiden / Ketua Umum Konfederasi / Federasi SP / SB , Kadin , Apindo dalam waktu paling lambat 30 hari .

Ditegaskan Oleh Harrie PERTEMUAN TIM TRIPARTIT RUU CIPTA KERIA KLASTER KETENAGAKERJAAN yang dilaksanakan secara bertahap dan menghasilkan beberapa perumusan yaitu

1. Tanggal 10 Juli 2020

  • Sebagian besar anggota Tim sepakat eksistensi Tim adalah sebagai Tim Pembahas bukan Tim Perunding
  • Pembahasan RUU CK materi bagian umum dan TKA

2 . Tanggal 11 Juli 2020 Pembahasan RUU CK materi PKWT

3. Tanggal 13 Juil 2020 Pembahasan RUU CK materi Alih Daya dan Waktu Kerja dan Waktu istirahat Tanggal 14 – 15 Juli 2020 Pembahasan RUU CK materi Pengupahan

4. Tanggal 17 – 20 Juli 2020 Pembahasan RUU CK Materi pesangon dan PHK

5. Tanggal 23 Juli 2020 Pembahasan lanjutan RUU CK Materi PHK dan Pesangon serta materi Penghargaan lainnnya , Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP) dan Sanksi

Ditegaskan oleh Harrie DINAMIKA TIM TRIPARTIT RUU CIPTA KERIA KLASTER KETENAGAKERJAAN Yaitu ;

  1. Pembatasan materi muatan dilakukan dengan membahas pasal dari pasal yang ada dalam Bab.IV RUU Cipta Kerja Terdapat 10 materi muatan yang dibahas yaitu :
    a) Bagian Umum ,
    b) TKA ,
    c) PKWT ,
    d) Alih Daya ,
    e) Waktu Kerja dan Waktu istirahat ,
    f) Pengupahan ,
    g) PHK dan Pesangon ,
    h) , Sanksi ,
    i) Jaminan kehilangan Pekerjaan , dan
    j) Penghargaan lainnya .
  2. Semua materi telah selesai semua dibahas dengan hasil pembahasan terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan terdapat beberapa materi yang mendapat masukan sesual pandangan masing – masing unsur.
  3. Waktu pembahasan yang semula ditargetkan selesai pada tanggal 18 Juli 2020 mundur menjadi tanggal 23 Jul 2020 karena terdapat beberapa materi yang memerlukan waktu pembahasan lebih lama.
  4. Penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Cipta Kerja akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP / SB serta pihak – pihak terkait lainnya.

Hasil Pantauan Inderanews kegiatan Unras dari SPSI Babel berlangsung damai dan semua massa telah membubarkan diri sekira pukul 12.00 Wib dengan mendapat pengawalan dari Pihak Polri. (Gusnadi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.