INDERANEWS, PANGKALPINANG – Sebuah surat resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam di pelintir oleh netizen media sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama
INDERANEWS melakukan Identifikasi terhadap aturan yang baku pada Badan Resmi BAZNAS dan ditemukan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 telah mengatur tentang Pendistribuasi dan Pemberdayaan Zakat.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu :
- Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat diberikan kepada Mustahik
- Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fakir;
b. miskin;
c. amil;
d. mualaf;
e. riqab;
f. gharimin;
g. sabilillah;
h. ibnu sabil.
Pasal 3 ayat (1) s.d (8)
(1) Fakir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar.
(2) Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.
(3) Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola Zakat.
(4) Mualaf merupakan orang yang sedang dikuatkan keyakinannya karena baru masuk Islam;
(5) Riqab merupakan orang Islam yang menjadi:
a. korban perdagangan manusia;
b. pihak yang ditawan oleh musuh Islam; atau
c. orang yang terjajah dan teraniaya.
(6) Gharimin merupakan orang yang berutang untuk:
a. kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah, mengobati orang sakit, membangun rumah, dan lain sebagainya;
b. kemaslahatan umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebihyang sedang berselisih sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya; atau
c. kemaslahatan umum lainnya seperti membangun sarana ibadah. Dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran
(7) Sabilillah merupakan salah satu dari golongan dibawah ini, yaitu:
a. orang atau kelompok/lembaga yang sedang berjuang menegakan kalimat Allah;
b. orang yang secara ikhlas melaksanakan tuntunan agama baik tuntunan wajib, sunah, dan berbagai kebajikan lainnya untukmendekatkan diri kepada Allah SWT; atau
c. orang yang secara ikhlas dan sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu yang bermanfaat bagi umat.
(8) Ibnu Sabil merupakan para musafir yang kehabisan biaya atau bekal dalam melakukan perjalanan untuksesuatu yang baik
Pasal 4 tentang pendistribusian
Ayat (4) Pendistribusian Zakat pada bidang kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya
Dikutip dari Suara.com Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumpulkan data penerima bantuan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam salah satu syaratnya, penerima bantuan itu harus beragama Islam.
Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Sri Kusmala mengatakan pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskriminasi penerima bantuan.
“Kami enggak ada niat mendiskriminasi segala macam, itu enggak ada,” kata Sri saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Sri menuturkan syarat itu diberikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selaku pihak yang akan memberikan bantuan. Pada posisi ini, Dinsos Pemprov Kepulauan Bangka Belitung hanya membantu Baznas menyalurkan zakat yang sudah dihimpun untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
“Itu kan kami membantu pihak Baznas nah kalau pihak Baznas itukan sumber dananya dari zakat. Kita mengikuti ketentuan mereka,” ujarnya.
Sri menuturkan kalau bantuan yang digelontorkan untuk masyarakat setempat berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari APBN, APBD, pihak kepolisian, hingga yayasan non muslim.
Untuk diketahui, sebuah surat resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Surat tersebut dibuat di Pangkalpinang, 30 Maret 2019 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu,” demikian tertulis pada surat yang diterima Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat.
Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam. Kemudian penerima layak menerima bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lalu syarat selanjutnya ialah penerima diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian, yang terkena dampak langsung atas terjadinya pandemi Covid-19 seperti pedagang gorengan, kantin, buruh harian dan lain-lain.
Syarat selanjutnya ialah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI seperti program sembako, program keluarga harapan, lansia, disabilitas dan bantuan lainnya.
Syarat yang terakhir ialah penerima harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Data tersebut harus dikumpulkan dan diberikan paling lambat pada 13 April 2020
Sehingga bantuan dari Baznas itu hanya satu dari beragam bantuan yang digelontorkan tanpa melihat agama dari masing-masing masyarakat. (Satria)