INDERANEWS, TOBOALI, Belum lama ini Polres Belitung Timur mengamankan Salah Satu Tindak Pidana Pencurian di Kab. Belitung Timur berinisial T als R, lk, 30 Thn, warga Belitung Timur merupakan (Narapidana yang di Asimilasi) dan baru keluar dari Lapas Tanjung Pandan Kab. Belitung pada tanggal 1 April 2020, kini giliran Sat Reskrim Polres Bangka Selatan juga mengamankan pelaku tindak pidana pencurian bermotor berinisial P als M, lk, 33 Thn, Asal Bangka Selatan yang merupakan (Narapidana yang di Asimilasi) dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Bukit Semut Kab. Bangka pada tanggal 4 April 2020. (16/04/2020)
Kabag Ops Polres Basel Kompol Rusnoto seizin Kapolres mengatakan, korban pada hari minggu (12/04/2020) sekitar pukul 21.00 Wib memarkirkan sepeda motor didepan teras rumahnya.
“Keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan teras rumahnya. Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polres Basel, ” bebernya.
Dikatakannya, lalu pada hari kamis (16/04/2020) sekira pukul 10.00 Wib Anggota Opsnal Polres Basel melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Sebelumnya, sambung Kabag Ops anggota telah mengantongi Identitas pelaku dan telah di pantau selama sepuluh hari yang merupakan tahanan yang baru saja mendapatkan Asimilasi dari Lapas Bukit Semut Sungailiat. Berdasarkan informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada di seputaran dusun Tambang 9, kecamatan Toboali.
Menurut informan, lanjutnya pelaku menggunakan sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri sepeda motor yang hilang. Mendapati Informasi tersebut anggota Opsnal Polres Bangka Selatan segera menuju ke lokasi.
“Sekitar pukul 12.00 Wib anggota Opsnal Polres Basel menemukan pelaku sedang memakai sepeda motor yang memilik ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor yang hilang. Anggota Opsnal segera mengamankan pelaku dan barang bukti.
Terakhir ia mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Basel untuk diproses lebih lanjut dan terancam pasal 363 ayat satu kelima atau Pasal 362 KUHP.
Hal ini membuktikan bahwa hukum yang diberikan terhadap para Narapidana yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi tersebut tidak menimbulkan efek jera bahkan akan melakukan tindakan kriminilitas lainnya yang dapat menggangu Harkamtibmas di wilayah Kab. Bangka Selatan. (Satrio)