Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Korban positif dari Covid-19 di Basel Dijadikan Bahan penyebaran Hoax

0 230

INDERANEWS, Pangkalpinang – Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini meningkat, dan tercatat Senin (30/3/2020)  satu kasus menjadi dua kasus pada Selasa (31/3/2020) berdasarkan data yang diperoleh dari gugus penanganan Covid-19 Provinsi kep Babel dan dapat diakses publik di web http://covid-19.babelprov.go.id.

Namun disayangkan dengan perkembangan zaman berbasis digital, salah satu korban positif Covid-19 yang terindikasi pada saat itu, Selasa (31/3/2020) justru dijadikan bahan isu di sejumlah media sosial (medsos) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan senppat beredar di media sosial (medsos) atau WhatsApp (WA) postingan warganet yang mengirimkan pemberitaan bahwa keluarga korban positif Covid-19 yang telah meninggalkan Kabupaten Bangka Selatan dan saat itu sedang menuju ke Kota Pangkalpinang.

Reporter inderanews.com pun berusaha menggali informasi tentang pemberitaan tersebut dan sempat menghubungi pihak Polres Bangka Selata. 

Berdasarkan informasi dari pihak Polres setempat ditegaskan jika terkait isu tersebut justru tidak dibenarkan atau dikembangkan di medsos.

Bahkan kapolres Bangka Selatan AKBP S Ferdinand Suwarji saat itu sempat melakukan pengecekan langsung terhadap tempat tinggal keluarga korban.

“Saya pastikan semua keluarga berada di rumah, tidak ada yang ke kabur ke Pangkalpinang, karena infonya keluarga ada yang kabur ke Pangkalpinang,” tegas Kapolres, Selasa (31/3/2020) malam.

“Saya minta masyarakat jangan membuat kepanikan dengan adanya informasi tidak benar atau hoax, karena ada sanksi pidananya,” kata kapolres.

Ditegaskanya terkait penyebaran Hoax merupakan tidak pidana. hal itu berdasarkan UU ITE 19/2016 pada Pasal 28 ayat (1) yang mengatur mengenai  penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk media social) menyatakan:

“Pembuat dan penyebar hoax tak dapat bersembunyi meskipun telah menghilangkan jejak digital seperti menggunakan nama samaran, akun bodong ataupun dengan mengapus postingannya di media social (facebook,twitter,Instagram bahkan whatsapp) tetap dapat dilacak keberadaan dan identitas aslinya,” terang kapolres.

Dikutip dari detiknews.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani mengatakan “”Kita harus sadar, di ruang digital kita nggak bisa bersembunyi. Mau pakai nama palsu, fotonya siapa, kami (Kominfo) bisa temukan,” dalam diskusi bertajuk ‘MIlenial dalam Pusaran Hoax dan Masa Depan’ di Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019)

Dari berita diatas, pertanyaannya adalah ; Penyebaran hoax merupakan tindak pidana? Dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menghukum pelaku penyebaran hoax ini?

Penyebaran Hoax Merupakan Tindak Pidana?
Berdasarkan UU ITE 19/2016 pada Pasal 28 ayat (1) yang mengatur mengenai  penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk media social) menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE diatas, maka  dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dalam UU 19/2016 , yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dari pasal diatas, dapat dilihat bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu yang dilarang dalam UU ITE. Namun UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Namun, jika ditelaah lebih jauh lagi UU ITE khusus mengatur mengenai berita bohong (hoax) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:

Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE; Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE. (Satrio)

Leave A Reply

Your email address will not be published.