Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

PPM AJAK Bersikap “Tenang” Dan Berdoa

0 40

INDERANEWS, Pangkalpinang, Mendengarkan beberapa Ormas,Okp Dan organisasi lainnya yang akan melakukan pergerakan Di bandara Depati Amir dan Pusat-pusat masuknya transportasi ke wilayah Pulau Bangka, (Inderanews) melakukan konfirmasi melalui Whatsapp kepada salah satu Ormas di wilayah Prov. Kep. Babel yaitu Pemuda Panca Marga (PPM), Sapta Qodria Muafi , SH sekretaris Karateker Markas Daerah Pemuda Panca Marga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seizin dari Ketua MADA Karekater PPM Prov. Kep. Babel Amir Hamzah (29/03/2020).

“Saya sangat mengapresiasi kawan-kawan Okp,Ormas Dan organisasi lainnya yang sangat peduli menjaga Provinsi yang kita cintai ini, Dan Saya tak luput juga berterimakasih kepada Pemerintah Dan aparat penegak hukum,Tim Medis yang Bekerja Keras dalam permasalahan covid 19 ini”. Dalam masalah ini Pemerintah pusat Maupun Daerah berupaya berfikir bagaimana Cara mengatasi hal covid 19 baik Dari pencegahan sampai pemantauan, penanggulangan Hingga bagaimana mengatasi ekonomi masyarakat Guna untuk memutus Mata rantai virus ini.

Jangan sampai timbul hal yang Baru Dan bisa merugikan kita, memang dalam hal ini kita ketakutan melihat berita-berita yang Ada apalagi Babel masih belum Ada dinyatakan positif covid 19 Dan ketakutannya berdampak kepada masyarakat Bangka Belitung apabila Terus berdatangan orang dari luar daerah,ungkapnya.

Dan pihak kepolisian sudah mengeluarkan maklumat Kapolri No : Mak/2/2020 tanggal 19 Maret 2020 beberapa waktu lalu,karena walau bagaimanapun juga negara kita negara hukum Dan wajib bagi-bagi kita mentaatinya,tungkas Sapta. Dan Polri menegaskan tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Adapun terkait siapapun menentang Pemerintahan ataupun bertolak belakang dengan aturan hukum atau Kebijakan Pemerintah kami Markas Daerah Pemuda Panca Marga Provinsi Bangka Belitung tidak akan mengikuti dan tetap teguh pada peraturan maklumat Kapolri No : Mak/2/2020 tanggal 19 Maret 2020 ataupun mengikuti kebijakan-kebijakan yang Di keluarkan Oleh Pemerintah, Tegasnya.

Sementara itu “Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas,” yang dikutip dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam siaran persnya yang disampaikan kepada wartawan, Senin (23/3/2020). Ia menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Sebaliknya, ditegaskanya justru ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul. “Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” jelasnya.

Jenderal bintang dua ini mengatakan sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan himbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19. “Yang harus ditekankan hari ini adalah polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas,” jelasnya.

Berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :– Pasal 212 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara yakni sesuai– Pasal 216 ayat (1) berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Pasal 218 KUHP ditegaskan pula yang berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” tegasnya. (Satrio)

Leave A Reply

Your email address will not be published.