INDERANEWS, Sp Katis, Bangka Tengah – Terkait upaya antisipasi dan pencegahan covid-19, Desa Terak Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan beberapa imbauan dan kegiatan untuk mengantisipasi hal tersebut
Diungkapkan Kepala Desa Terak, Haryono, SH kepada Inderanews.com hari ini, Selasa (31/03/2020) ada beberapa imbauan dan kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat, diantaranya tidak melakukan acara perkumpulan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
“Kami sudah melakukan beberapa kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona ini dan salah satunya penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum yang berada di desa Terak termasuk penutupan pasar malam Minggu yang ada. Penyemprotan disinfektan telah dilakukan pada hari Sabtu tanggal 28/03/2020 pukul 09.00 Wib dengan melibatkan seluruh unsur-unsur yang ada RT, linmas, BPD, Perangkat Desa dan masyarakat,” ungkapnya
Haryono, SH, berharap kepada masyarakat Desa Terak untuk tetap tenang dalam menghadapi masalah ini.
“Kami juga melakukan pendataan kepada warga yang baru datang dari luar dan diharapkan kepada masyarakat agar kiranya menunda semua kegiatan yang dilaksanakan diluar daerah. Karena kita bersama-sama menjaga agar covid-19 ini tidak memasuki Desa Terak khususnya dan Provinsi Bangka Belitung pada umumnya,” harapnya
Himbauan Bupati Bangka Tengah Nomor :100/690/SETDA PEM/2020 tentang himbauan Kepala Desa/Lurah dan seluruh masyarakat untuk mempedomani dan mematuhi sebagai berikut :
- Maklumat KAPOLRI Nomor : Mak/2/lll/ 2020 tentang kepatutan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19.
Sebagai kepala Desa, Ia akan mempedomani dan mematuhi Maklumat serta terima kasih kepada Bapak Kapolri, atas diterbitkannya maklumat tersebut
“Kami punya dasar hukum untuk dipedomani dalam menjalankan tugas kepada masyarakat sebagai pelayan publik untuk kepentingan umum dan perlindungan masyarakat. Virus Covid 19 ini sangat berbahaya agar tidak meluas karena sampai saat ini virus Covid 19 belum ada obatnya,” ujarnya.
Menurutnya permasalahan virus corona ini dapat mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat yaitu khususnya kepentingan masyarakat umum
“Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh kepada aturan aturan hukum yang di keluarkan oleh pemerintah kita, salah satunya Maklumat tersebut karena azas keselamatan rakyat harus kita junjung tinggi dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dan kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri,” pungkasnya. (TOMMY)