Indera News
Identifikasi, Explorasi & Rasional

- Advertisement -

Erwandi : RZWP3K Itu Sebenarnya Untuk Kepentingan Siapa?

0 88

Foto : Erwandi. (Istimewa)


INDERANEWS,Basel – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) telah disahkan oleh pihak legislatif baru-baru ini khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) justru kini menuai pro-kontra di kalangan maayarakat.

Bahkan sebelumnya protes keras pun sempat dllontarkan oleh seorang ketua kelompok nelayan Batu Perahu asal Basel, Joni Zuhri. Hal serupa pun sempat pula diungkapkan oleh seorang tokoh ormas asal Basel, Erwandi alias Wiwid.

Wiwid menyinggung soal RZWP3K yang telah disahkan tersebut justru dinilainya hanya untuk kepentingan sepihak. Bahkan hal tersebut bertolak belakang dengan UUD’45.

“Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yakni Pasal 33 (3) disebutkanBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat,” ujarnya, Selasa (3/3/2020).

Wiwid mengharapkan agar para pemangku kepentingan termasuk pihak legislatif yang ada di daerah hendaknya berpihak untuk kepentingan maayarakat.
“Ingat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) ini jangan diputus bunyinya di situ sudah jelas bumi air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Akan tetapi dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat,” singgungnya.

Sebaliknya menurutnya jika masyarakat menolak terkait  hal tersebut itu lantaran dianggap bertentangan dengan keinginan masyarakat.

“Sekali lagi di pergunakan Untuk Kemakmuran rakyat. Berarti kalau rakyat menolak otomatis tidak bisa memakmurkan rakyatnya, tentunya mereka melanggar UUD 1945 jelas melawan konstitusi melawan konstitusi penghianatan kepada UUD 1945 penghianatan kepada bangsa sendiri,” tegas ketua ormas Pemuda Panca Marga Kabupaten Basel ini.

Sejatinya tugas negara menurutnya adalah memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

“Namun selama 43 tahun melakukan eksplorasi tambang di Babel tanpa ada sedikit pun amanat rakyat yang dicapai secara signifikan oleh salah satu BUMN yang ada di Babel ini. Belajarlah dari sejarah pulau Dabo Singkep abis manis sepah dibuang mengenang kisah pilu bagi kita semua,” bebernya.

Ia lagi-lagi berharap agar dalam persoalan ini jangan berdalih adanya kontribusi buat masyarakat, tapi realita selama ini masyarakat mana mendapat kontribus tersebut.

“Buktinya dengan sumber kekayaan alam yang berlimpah kita menduduki kemiskinan peringkat ke-5 di Indonesia sangat ironis sekali kekayaan alam yang berlimpah justru penduduknya masih miskin ada apa yang terjadi di daerah ini,” sesalnya.

Untuk itu dalam pengesahan RZWP3 ia sangat berharap pemimpin daerah ini lebih mengedepankan kepentingan masyarakat  luas khususnya nelayan dan bukan  kepentingan para pengusaha atau cukong tambang selama ini dianggapnya kerap tak memberikan keuntungan bagi nelayan.

“Hal ini supaya tidak menjadi penyesalan di kemudian hari,kalau para pemimpin daerah Ini salah dalam mengambil Keputusan dikemudian hari bukan tidak mungkin akan terjadi konflik horizontal antara masyarakat nelayan dan pelaku tambang,” ungkapnya.

Sebaliknya, menurut ia justru bukan berarti dengan diputusakan sehingga persoalan ini atau perkara ini akan menjadi clear, namun sebaliknya pula masyarakat nelayan tidak akan diam dengan adanya aktivitas pertambangan nanti.

“Bahkan mereka lebih kuat lagi melakukan perlawanan dalam  memperjuangkan dan  mempertahankan mata pencaharian mereka ini dibuktikan banyaknya penolakan terhadap izin pertambangan yang terjadi di berbagai Kabupaten di Babel,ini disebabkan tidak jeli para pemimpin Negri ini melihat persoalan yang terjadi,” sesalmya lagi.

Daerah yng rentan konflik jangan dimasukan kawasan IUP pertambangan, sebaliknya jikalau masalah ini tidak di perhatikan para pemangku kebijakan bukan tidak mungkin akan memicu ternjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Bayangkan dalam keputusan RZWP3K ini berlaku sampai 20 tahun lama izin penambangan. Lantas bisa dibayangkan mereka terkesan ingin melumpuhkan perekonomian puluhan ribun nelayan dimana mereka sulit untuk menangkap ikan lagi di kawasan tambang,” terangnya.

Jikalaupun jaring para nelayan masuk di wilayah tambang para pelaku tambang sebaliknya menurutnya nelayan jangan dipermasalahkan. (Ian)

Leave A Reply

Your email address will not be published.