Foto : Petugas saat melakukan penyemprotan di ruang cinema XXI Transmart Pangkalpinang. (Satrio)
INDERANEWS, Pangkalpinang – Upaya tindak pencegahan terhadap virus Covid 19 di wilayah provinsi kepulauan Bangka Belitung khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang oleh pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep Babel) sampai saat ini terus dilakukan.
Hal tersebut guna mencegah penyebaran covid-19 terutama pada tempat-tempat pusat keramaian yakni pusat perbelanjaanTransmart di Pangkalpinang.
Terlebih Transmart dianggap sebagai pusat keramaian utama di wilayah kota Pangkalpinang sehingga Transmart pun tak luput mendapatkan sorotan dari Polda Kep Babel.
Sebagai langkah atau upaya tersebut yakni tim Polda Kep Babel dibawah pimpinan Ipda M Agus Triwijaya selaku PS. Panit II Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Kep Babel seijin kapolda Babel Brigjen Pol Anang menunjukan peran aktif dengan mendatangi Transmart Pangkalpinang, Selasa (24/3/2020) siang.
Giat pencegahan tersebut pun melalui himbauan dan saat itu pula dengan menggunakan metode penyemprotan disinfektan kepada setiap pengunjung yang akan masuk kedalam area Transmart.
Khusus Trans studio mini telah tutup sejak tanggal 24 Maret 2020 pasca perkembangan covid 19 di Indonesia,” ujar Kamaluddin selaku leadership security Transmart Pangkalpinang, Selasa (24/3/2020).
Bioskop Cinema XXI pun tak luput pula dari perhatian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penanganan covid -19 saat ini.
Sementara itu Maneger Cinema XXI, Markus mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap covid-19 dengan cara penyemprotan disinfektan setelah pengunjung bioskop selesai.
Tindak pencegahan penyebaran virus covid 19 tentunya sangatlah dibutuhkan peran masyarakat dan pihak pengusaha lantaran hal itu sangatlah penting dalam penanganan pencegahan covid-19.
Terlebih adanya himbauan dan seruan pemerintah Prov Kep Babel diantaranya menegaskan beberapa hal penting dan strategis sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun poin penegasan tersebut adalah:
DILARANG, untuk menciptakan dan mendatangi keramaian-keramaian atau perkumpulan-perkumpulan apapun dan dimanapun di wilayah Babel tanpa kecuali, seperti acara pernikahan, tabligh akbar, pengajian, seremonial dan lain-lain.
Selain penegasan, poin seruan bersama Forkopimda Prov Kep Babel disebutkan yakni;
1. Berupaya dengan disiplin dan sadar diri untuk menghindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara atau orang lain, serta tidak berdekatan dengan orang lain dan hewan.
2. Jangan ada oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan pelindung diri.
3. Kepada para tokoh agama/tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi jamaah/masyarakat, serta melaksanakan doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, namun tidak dengan cara memobilisasi massa.
4. Agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran Covid-19.
5. Dilarang membuat dan atau menyebarkan berita hoax terkait Virus Covid-19.
6. Bagi masyarakat yang baru tiba dari luar Provinsi Babel, agar mengkarantina diri selama empat belas hari. (Satria)